Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
721/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL NELI HADINATA AGUS TONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 721/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NELI HADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOHA BINTANG S.EL TAMRIN, S.H., M.MNELI HADINATA
Tergugat
NoNama
1AGUS TONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atau Cidera/ ingkar janji terhadap kesepakatan perdamaian (vandading) pada putusan perkara nomor 137/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Sel dengan segala akibat hukumnya;  
  3. Menetapkan anak hasil perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang bernama Louis Darrel Ang, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 15 Oktober 2016, sebagaimana kutipan akta kelahiran No. 3172-LU-28102016-0090 tertanggal            01 November 2016 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara dibawah pemeliharaan dan asuhan PENGGUGAT sebagai Ibu kandung sampai anak tersebut dewasa dan mandiri sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 91/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, tanggal 25 Mei 2021;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu  (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT agar membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak