Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
541/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Gilang Gemala Borneo Perkasa PT Bank CIMB Niaga Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 541/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Gilang Gemala Borneo Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Saputra, S.H.PT Gilang Gemala Borneo Perkasa
Tergugat
NoNama
1PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ashoya Ratam, S.H., M.Kn
2Endang Betty Budiyanti Moesigit, S.H.
3Hambit Maseh, S.H.
4Myra Yuwono, S.H.
5Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi,
6Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 125.587.335.377,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan a quo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerapan plafondering yang tidak sesuai dengan POJK Nomor 42 Tahun 2017;
  4. Menyatakan Perjanjian Nomor 370 Tahun 2015 dan segala turunannya menjadi batal demi hukum;
  5. Menyatakan upaya pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat melalui perantara Turut Tergugat VI atas objek hak tanggungan a quo berupa Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1284, No. 1285, No. 1286, yang terletak di Jl. Bintara Jaya, RT 002/RW 09, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp125.587.335.377,29 (seratus dua puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua sembilan Rupiah), dengan rincian:
    1. Kerugian materiil senilai Rp34.735.335.377,29 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua sembilan Rupiah); dan
    2. Kerugian immateriil senilai Rp90.852.000.000,- (sembilan puluh miliar delapan ratus lima puluh dua juta Rupiah).
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI untuk membatalkan lelang atas objek hak tanggungan a quo berupa Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1284, No. 1285, No. 1286, yang terletak di Jl. Bintara Jaya, RT 002/RW 09, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak