Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Tanjung 1 No.1 Tanjung Baru Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P – 29
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-121/JKTSL/Enz.2/07/2024
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap : RAMAZAN bin AHMAD
Nomor Identitas : 1107060211900001 (KTP)
Tempat lahir : Kruengjangko (Pidie)
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / 02 November 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : - Desa Kruengjangko Kecamatan Glumang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
- Kontrakan Jalan Professor Mohammad Yamin, Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : Sekolah Menengah Atas / Sederajat
- Riwayat Penahanan Terdakwa:
1.
|
Penahanan oleh penyidik
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024
|
2.
|
Perpanjangan penahanan oleh kejaksaan
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d 09 Mei 2024
|
3.
|
Perpanjangan penahanan pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024
|
4.
|
Perpanjangan penahanan kedua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024
|
5.
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya. sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
|
- Dakwaan:
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa RAMAZAN bin AHMAD, pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko yang beralamat di Jalan Profesor Mohammad Yasin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: -----------
- Berawal anggota LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Perlindungan Konsumen Barabake Nasional Indonesia (LPK YPKBNI) mendapatkan laporan dari Masyarakat jika terdapat kegiatan penjualan obat-obatan daftar G di di Toko yang beralamat di Jalan Profesor Mohammad Yasin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
- Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB anggota LPK YPKBNI melakukan pemeriksaan Toko yang beralamat di Jalan Profesor Mohammad Yasin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan menemukan terdakwa RAMAZAN bin AHMAD yang merupakan penjaga toko tersebut sedang mengedarkan obat-obatan daftar G sebagaiman barang bukti, yaitu:
- Tramadol sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir
- Exsimer sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) butir
- Trihexyphenidyl sebanyak 19 (sembilan belas) butir
Berdasarkan temuan tersebut, kemudian anggota LPK YPKBNI membawa terdakwa RAMAZAN bin AHMAD beserta barang bukti menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa kemudian masih pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.45 WIB saksi AGUSTOMO dan saksi FANDIE AL FAJRI yang merupakan anggota unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) menerima penyerahan terdakwa beserta barang bukti dari anggota LPK YPKBNI. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan terdakwa mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut atas ajakan dari sdr. AKBAR ACEH yang menawarkan untuk mengedarkan obat-obatan milik sdr. YAATU dengan menjanjikan akan membelikan terdakwa tiket untuk pulang ke Aceh jika mau mengedarkan obat-obatan, atas ajakan tersebut terdakwa menjadi tertarik dan mengedarkan obat-obatan tersebut di Toko yang beralamat di Jalan Profesor Mohammad Yasin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan rincian harga sebagai berikut:
- Tramadol seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per strip berisi 10 (sepuluh) butir
- Exsimer seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap 12 (dua belas) butir
- Trihexyphenidyl seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per strip berisi 10 (sepuluh) butir
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut mendapatkan omset penjualan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang akan terdakwa berikan kepada sdr. AKBAR ACEH. Adapun dari omset tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan setiap harinya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari sdr. AKBAR ACEH.
- Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Nomor LHU.092.K.05.01.24.0029 tanggal 2 April 2024 terhadap Barang bukti Tablet bulat rata berwarna kuning dengan tulisan “mf” di satu sisi dan tanda silang di sisi lainnya dengan kesimpulan sampel mengandung Triheksifenidil hcl dengan kadar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0023, tanggal 2 April 2024 terhadap barang bukti Tablet bulat rata berwarna putih ada bercak warna coklat dengan kesimpulan sampel mengandung Triheksifenindil HCL dengan kadar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.092.K.05.01.24.0022 terhadap barang bukti tablet berwarna putih dan bulat rata dengan Kesimpulan sampel mengandung Tramadol hcl dengan kadar yang tidak memenuhi syarat.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RAMAZAN bin AHMAD, pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko yang beralamat di Jalan Profesor Mohammad Yasin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: -----------
- Berawal anggota LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Perlindungan Konsumen Barabake Nasional Indonesia (LPK YPKBNI) mendapatkan laporan dari Masyarakat jika terdapat kegiatan penjualan obat-obatan daftar G di di Toko yang beralamat di Jalan Profesor Mohammad Yasin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
- Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB anggota LPK YPKBNI melakukan pemeriksaan Toko yang beralamat di Jalan Profesor Mohammad Yasin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan menemukan terdakwa RAMAZAN bin AHMAD yang merupakan penjaga toko tersebut sedang mengedarkan obat-obatan keras dengan symbol lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya sebagaiman barang bukti, yaitu:
- Tramadol sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir
- Exsimer sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) butir
- Trihexyphenidyl sebanyak 19 (sembilan belas) butir
Berdasarkan temuan tersebut, kemudian anggota LPK YPKBNI membawa terdakwa RAMAZAN bin AHMAD beserta barang bukti menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa kemudian masih pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.45 WIB saksi AGUSTOMO dan saksi FANDIE AL FAJRI yang merupakan anggota unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) menerima penyerahan terdakwa beserta barang bukti dari anggota LPK YPKBNI. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan terdakwa mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut atas ajakan dari sdr. AKBAR ACEH yang menawarkan untuk mengedarkan obat-obatan milik sdr. YAATU dengan menjanjikan akan membelikan terdakwa tiket untuk pulang ke Aceh jika mau mengedarkan obat-obatan, atas ajakan tersebut terdakwa menjadi tertarik dan mengedarkan obat-obatan tersebut di Toko yang beralamat di Jalan Profesor Mohammad Yasin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan rincian harga sebagai berikut:
- Tramadol seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per strip berisi 10 (sepuluh) butir
- Exsimer seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap 12 (dua belas) butir
- Trihexyphenidyl seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per strip berisi 10 (sepuluh) butir
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut mendapatkan omset penjualan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang akan terdakwa berikan kepada sdr. AKBAR ACEH. Adapun dari omset tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan setiap harinya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari sdr. AKBAR ACEH.
- Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Nomor LHU.092.K.05.01.24.0029 tanggal 2 April 2024 terhadap Barang bukti Tablet bulat rata berwarna kuning dengan tulisan “mf” di satu sisi dan tanda silang di sisi lainnya dengan kesimpulan sampel mengandung Triheksifenidil hcl dengan kadar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0023, tanggal 2 April 2024 terhadap barang bukti Tablet bulat rata berwarna putih ada bercak warna coklat dengan kesimpulan sampel mengandung Triheksifenindil HCL dengan kadar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.092.K.05.01.24.0022 terhadap barang bukti tablet berwarna putih dan bulat rata dengan Kesimpulan sampel mengandung Tramadol hcl dengan kadar yang tidak memenuhi syarat.
- Bahwa terdakwa hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tidak memiliki keahlian dan wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian, namun tetap melakukan pelayanan transaksi Sediaan Farmasi berupa Obat keras
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------
|
Jakarta, Juli 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SETYO ADHI WICAKSONO, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|
|
|