Petitum |
- Memutuskan, menerima, dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Penyimpanan No. 21, yang dibuat di hadapan Notaris Julius Purnawan, S.H., M.Si., tertanggal 12 Mei 2009 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan bahwa Perjanjian tertanggal 12 Mei 2009 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Memutuskan, menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara ini;
- Memutuskan, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 13.773.403.954,- (tiga belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dan kerugian Immaterial Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
- Memutuskan, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan atau menjalankan putusan ini;
- Memutuskan, membebankan biaya perkara kepada Tergugat maupun Para Turut Tergugat secara tanggung renteng.
|