Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli barang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan:
- SURAT PERJANJIAN PEMBELIAN Daftar Material Penyanggaan H-Beam;
- Proforma Invoice Nomor: 002/PTT/CLG/H-BEAM/PT.HM/XII/2022 tanggal penerbitan 15 Desember 2022; dan
- Surat Kesepakatan Bersama pada tanggal 13 Juli 2023;
adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat yang merupakan hubungan keperdataan;
- Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan prestasi atas pengiriman material H-Beam senilai Rp. 2.402.934.000,- (dua milyar empat ratus dua juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan PENGGUGAT belum melakukan prestasi untuk pengiriman lainnya (sisa pengiriman material H-Beam) senilai Rp. 2.097.066.000,00 (dua milyar Sembilan puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah) merupakan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) rangkap Surat Pernyataan tertanggal 25 Oktober 2023 dinyatakan tidak berlaku, tidak sah secara hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menyatakan Surat Pernyataan pencabutan tertanggal 23 September 2024 sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Laporan Informasi Nomor : R/Li-103/IX/2023/Ditreskrimum tanggal 1 September 2023 Jo. Laporan Polisi yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/356/XII/SPKT III.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN tanggal 23 Desember 2023 dengan dugaan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana, adalah Prejudicial atau sengketa Keperdataan;
- Menyatakan tagihan TERGUGAT sebesar Rp. Rp. 2.097.066.000,00 (dua milyar sembilan puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah) kepada PENGGUGAT adalah merupakan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT agar melakukan penjadwalan ulang utang PENGGUGAT dengan menetapkan sisa utang sebesar Rp. 2.097.066.000,00 (dua milyar sembilan puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah) dan menjadwalkan angsurannya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perbulan sampai dengan lunasnya kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Para TERGUGAT mengajukan upaya hukum (banding, verset, kasasi);
Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT untuk seluruhnya |