Petitum |
air
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama Komitmen Pelunasan Pesangon tertanggal 07 Oktober 2019 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Surat Kesepakatan Bersama Komitmen Pelunasan Pesangon tertanggal 07 Oktober 2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban sisa uang pesangon pensiun dan bunga secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp 215.663.918,-dengan perincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Pesangon yang belum dibayar
|
Rp. 187.007.632,-
|
- Bunga biaya kompensasi 6% per tahun, periode bulan April 2022 s/d November 2023 (sebagaimana Surat Somasi ke-I dan ke-II)
|
Rp 24.916.133,-
|
- Bunga biaya kompensasi 6% per tahun, periode bulan Desember 2023 s/d Maret 2024
|
Rp 3.740.153,-
|
|
TOTAL
|
Rp 215.663.918,-
|
|
(Dua ratus lima belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik TERGUGAT berupa rekening, peralatan kantor, Motor dan Mobil milik atau atas nama TERGUGAT yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair |