Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara Nomor : PDM-127/Jktsl/Eoh.2/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HERI WIJAYA
1608022503950002
Tanjung Rejo
28 tahun / 25 Maret 1995
Laki-laki
Indonesia
Jl . H. Muchtar, Kp. Bulak Poncol Rt01/01 Kel. Cinangka Kec. Sawangan, Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Islam
Wiraswasta
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 Maret 2024
|
Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 03 Mei 2024
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 2 Mei 2024 s/d Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
|
- DAKWAAN :
------------- Bahwa terdakwa HERI WIJAYA pada hari Jumal tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Raya Pasar Minggu No 11 Rt 01/04 Kel. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
- Bahwa bermula pada tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di SPBU Jl. Raya Pasar Minggu No 11 Rt 01/04 Kel. Pancoran Jakarta Selatan, ketika terdakwa sedang mengisi bensin di SPBU Jl. Raya Pasar Minggu No 11 Rt 01/04 Kel. Pancoran Jakarta Selatan untuk mobil Agya warna merah dengan nomor polisi B 1990 ZKO milik terdakwa. Saat itu terdakwa melihat banyak mobil yang sedang parkir untuk beristirahat. Kemudian dengan situasi tersebut timbul niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana sehingga terdakwa memarkirkan mobilnya untuk melakukan tindak pidana pencurian, setelah itu terdakwa memakirkan mobilnya untuk mengintip menggunakan senter dan menyenter terhadap mobil yang sedang parkir dengan pengemudi yang sedang tidur atau beristirahat didalam mobil.
- Kemudian salah satu dari 3 (tiga) mobil yang terparkir, terdakwa mendengar suara dering handphone yang berasal dari kursi tengah mobil Daihatsu xenia warna putih dengan nomor polisi B1747 BMR yang merupakan milik saksi korban KRISDIA SUBAGJA R yang dimana saksi korban KRISDIA SUBAGJA R sedang tidur atau beristirahat dikursi depan, setelah dering handphone tersebut berhenti terdakwa melihat pemiliknya yang merupakan saksi korban KRISDIA SUBAGJA R masih tertidur dibangku depan, sehingga terdakwa membuka pintu mobil tengah sebelah kiri yang tidak terkunci dan mengambil handphone Samsung A12 warna hitam yang berada dibangku tengah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban KRISDIA SUBAGJA R.
- Kemudian terdakwa pergi menuju mobil terdakwa yang terparkir tidak jauh, kemudian di dalam mobil tersebut terdakwa membuka handphone milik saksi korban yang tidak terkunci dan kemudian membuka M-banking BCA yang juga dalam keadaan tidak terkunci, dan terdakwa juga membuka aplikasi OVO milik saksi korban KRISDIA SUBAGJA R yang dimana dalam keadaan tidak terkunci,
- Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan SPBU Jl. Raya Pasar Minggu No 11 Rt 01/04 Kel. Pancoran Jakarta Selatan untuk mencari Indomaret dan melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA Indomaret. Terdakwa berhasil menarik uang tunai sebesar Rp 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening milik saksi korban KRISDIA SUBAGJA R dan menyisakan saldo sebesar Rp 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dalam rekening milik saksi korban KRISDIA SUBAGJA R dan dana OVO sebesar Rp 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah) yang baru saksi korban KRISDIA SUBAGJA R isi.
- Bahwa atas handphone merk Samsung A12 warna hitam yang dicuri oleh terdakwa, kemudian terdakwa jual kepada teman terdakwa yang bernama ABENG (Daftar Pencarian Orang) dengan bertemu langsung di daerah Pool BlueBird Pondok Cabe dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Yang mana semua uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Perbuatan dengan cara tersebut bukan pertamakali yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan saksi KRISDIA SUBAGJA R. mengalami kerugian sebesar ±Rp 8.205.000,00 (delapan juta dua ratus lima ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 02 Mei 2024
Jaksa Penuntut Umum
MARYANI MELINDAWATI, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama
|
|
|