Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON WIRANTA CIPUTRA untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON melalui Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/155/8/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 23 Agustus 2023 ;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/116/III/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 15 Maret 2023 yang menyatakan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2021 sekitar jam 20.00 WIB di Hotel LANGHAM No. Kamar 5809 kawasan SCBD Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal (Bukti Pra.P-6) ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Status Nomor : B/10717/VIII/2023/Reskrim tertanggal 23 Agustus 2023 yang menetapkan PEMOHON WIRANTA CIPUTRA sebagai TERSANGKA ;
- Menyatakan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan kejadian pada tanggal 18 Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Lidik/1442/IV/2022/Reskrim Jaksel, tanggal 10 April 2022 dan Surat Ketetapan Nomor S.tap/155/VIII/2023/Reskrim Jaksel, tanggal 23 Agustus 2023 tersebut dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan ;
- Menyatakan TIDAK SAH segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON ;
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
Dan atau, PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |