Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2007 telah meninggal dunia seorang wanita yang bernama Marmiati Soewarso binti Djoyo Soetomo karena sakit dan dikebumikan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir I/II, unit Islam, Blok AA1 Blad 028, petak 0046, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
- Memerintahkan kepada pegawai kantor suku dinas kependudukan dan pecatatan sipil Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Marmiati Soewarso binti Djoyo Soetomo tersebut.
- Membebankan biaya kepada Pemohon.
|