Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
464/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | 1.NOPIAN DANUFIE 2.ISVAN ASBARI 3.MEGA PERTIWI 4.ARRY SOFYAN 5.ZULKIFLI 6.ZULKARNAIN 7.FAISAL 8.EVA ZULFA 9.FAHRU RODJI 10.RIFDA NAILAN 11.MARINI 12.RISKEN 13.FIRMAN 14.HJ IRAWATI 15.KUSMAN TAMZIL 16.HELMIYATI 17.KAMALUDDIN |
MARZUKI BIN MAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 464/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.700.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA;---------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para penggugat;------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan sebidang tanah Girik C nomor 2153 Persil 83 blok D IV yang terletak di Jln. Raya Gedong/ Jln. TB. Simatupang Rt 008 Rw 003 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas kurang lebih 1.380 m2 atas nama ALI BUNJAMIN;-----------------------------------
Dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------
Sebelah Utara : Perbatasan dengan jalan TB Simatupang Sebelah Timur : Perbatasan dengan Kali Ciliung Sebelah Selatan : Perbatasan dengan tanah milik waris Hj Alinah Sebelah Barat : Perbatasan dengan tanah milik Haji Halim
Sekarang dikenal dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------
Sebelah Utara : Perbatasan dengan jalan TB Simatupang Sebelah Timur : Perbatasan dengan Kali Ciliung Sebelah Selatan : Perbatasan dengan tanah milik Pemprov DKI Jakarta Sebelah Barat : Perbatasan dengan tanah milik Haji Halim Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melanjutkan proses administrasi yang dibutuhkan Penggugat atas bidang tanah Girik C nomor 2153 Persil 83 blok D IV yang terletak di Jln. Raya Gedong/ Jln. TB. Simatupang Rt 008 Rw 003 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan;---------------------------------------------
Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melanjutkan proses administrasi untuk kepentingan yang dibutuhkan Penggugat guna kepentingan Pembebasan dan/atau Ganti Rugi atas bidang tanah Girik C nomor 2153 Persil 83 blok D IV yang terletak di Jln. Raya Gedong/ Jln. TB. Simatupang RT 008 RW 003 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan;----------------------------------------------------------------
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat sebesar Rp. 27.700.000.000., (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Materil yakni sebesar Rp.25.700.000.000. (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah) keuntungan yang seharusnya Penggugat dapatkan jika bidang tanah a qou tersebut terjual dengan asumsi harga pasar per meter Rp.25.000.000., (dua puluh lima juta rupiah) x 1.028 M2---------------------------
Kerugian biaya yang dikeluarkan Penggugat akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat selama peroses pengurusan perkara a qou yakni sebesar Rp. 500.000.000., (Lim Ratus Juta Rupiah);------------------------------------------------
Kerugian Imateril Rp. 1.5.00.000.000., (satu miliar lima ratus juta rupiah). Yang apabila diperkenankan dinilai dengan rupiah, oleh karena malu yang diderita Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000., ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij vorraad);-------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |