Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. MUHAMAD NAZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 441/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4028/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NAZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

P-29

     

 

_________S U R A T   D A K W A A N_______

NO.REG.PKR.PDM-          /JKT.Slt/06/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap         :     MUHAMAD NAZAR

No. Identitas / KTP  :     3173010707030006                  

Tempat lahir             :     Jakarta  

Umur / Tgl Lahir       :     20 tahun/05 Juni 2003

Jenis Kelamin          :     Laki-laki/perempuan

Kebangsaan            :     Indonesia

Tempat Tinggal        :     Rusun Cinta Kasih B28-4B Rt.015/Rw.017, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

A g a m a                   :     Islam  

Pekerjaan                 :     Security

Pendidikan               :     SMK

 

II.    PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (RUTAN):  

  • Penyidik Polda Metro Jaya

:

Sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rutan Polda Metro Jaya

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

  • Tahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal  2024 sampai dilimpahkan ke Pengadilan. 

 

III.   D A K W A A N:

 

KESATU:

 

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD NAZAR pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 yang diketahui pelapor bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No.Kav.55, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik” dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa memiliki dan menggunakan akun Instagram @mn.zarsky dan akun Instagram @okb2021jkt sejak sekira tahun 2021 dan menggunakan device atau perangkat Handphone Iphone 11 warna putih dengan IMEI1: 353982108371669, IMEI2: 353982108216534 sebagai alat mengoperasionalkan akun Instagram @mn.zarsky dan akun Instagram @okb2021jkt, sedangkan mulai memiliki dan menggunakan akun Instagram @orangkerenbarat.ofc sekitar tahun 2022.
  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 terdakwa melihat siaran Live Instagram berisikan video dari dua kelompok Remaja yang sedang melakukan tawuran atau perkelahian bertempat di Rel Bandenan daerah Kota Tua Jakarta Barat yaitu kelompok dari Tanjung Duren yang bergabung dengan kelompok dari Cengkareng yang berkomunitas pada Instagram dengan akun @oglexneverdie_ melawan kelompok dari Muara Baru.
  • Bahwa setelah terdakwa menonton vidio yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @oglexneverdie_ tersebut kemudian terdakwa yang simpati dan mendukung kelompok penyerang tersbut mengechat melalui media Direct Massage ke Instagram @oglexneverdie_ untuk meminta video tersebut agar dapt menyebarkannya untuk ditonton oleh banyak orang melalui medsos dan atas permintaan terdakwa tersebut maka pada tanggal 05 Maret 2024 dari pemilik akun Instagram @oglexneverdie_ yakni dari kelompok Tanjung Duren dan kelompok Cengkareng mengirim copy rekaman vidio tawuran antar kelompok tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendaptkan kiriman Vidio tawuran tersebut lalu pada sekira pukul 13.47 WIB terdakwa mengunggah video tawuran tersebut ke Fitur Story Instagram @orangkerenbarat.fc milik terdakwa sendiri, kemudian rekaman Video Tawuran tersebut diunggah oleh terdakwa di Fitur Story Instagram @orangkerenbarat.fc yakni video berisikan dua kelompok Remaja yang sedang melakukan tawuran dengan maksud untuk membantu jumlah Followers yang ada pada akun Instagram @okb2021lpg (atau dipanggil OKB) serta untuk memberitahukan kepada Followers Instagram @okb2021jkt milik terdakwa dan terdakwa ingin menunjukkan atau dipuji bahwa terdakwa memiliki aliansi kelompok tawuran di media sosial Instagram.
  • Bahwa terdakwa yang mengunggah Video Reels pada akun instagram @okb2021jkt pada Fitur Story Instagram @orangkerenbarat.ofc tersebut dilakukan menggunakan device atau perangkat Handphone Iphone 11 warna putih dengan IMEI1: 353982108371669, IMEI2: 353982108216534 untuk mengoperasionalkan akun Instagram @okb2021jkt dan akun Instagram @orangkerenbarat.ofc dengan menggunakan simcard dengan nomor 0895622744258. Dan terdakwa MUHAMAD NAZAR mengunggah video Reels Instagram dengan user @okb2021jkt (https://www.instagram.com/okb2021jkt/) dengan caption “Tetap bersikap seperti orang pendiam, di era jagoan yang haus akan pujian #yangasliadabintangnya” yang berisikan ucapan ”Jalan jangan lari... Jalan jangan lari...Hayoloh hayoloh... Maju... maju... Okb nih... Okb nih... Okb nih... Ayoloh... Ayoloh... Jatoh... Jatoh... Woiii..woii... Jebol... Jebol.... Nih liat ya jebol ya.. Okb nih.. Okb ya....” dengan link https://www.instagram.com/reel/CqLFHduB15O/?igsh=em5hanhlYjA2Mm5l
  • Bahwa Video Reels Instagram yang berisikan ucapan sebagaimana tersebut dalam vidio tersebut ditujukan untuk mengajak serta memberikan dukungan semangat kepada salah satu kelompok pemilik akun Instagram @oglexneverdie_ dan pemilik akun Instagram @okb2021lpg yang terdakwa tidak kenal untuk terus menerus melakukan penyerangan dalam tawuran atau perkelahian kepada kelompok musuh atau lawan tawuran tersebuat dimana tawuran merupakan panggung untuk menunjukkan jati diri atau kelompok masing-masing agar mendapat pujian.
  • Bahwa atas adanya unggahan yang dilakukan oleh terdakwa melalui medsons dengan instagram @okb2021jkt melalui Fitur Story Instagram @orangkerenbarat.ofc tersebut telah mendapat dukungan dari yang membacanya hal itu dapat terlihat sebagai berikut:
  1. Dari akun Instagram @okb2021jkt dengan link https://www.instagram.com/okb2021jkt/, terlihat pada tangkapan layar ada 4 gambar dengan jumlah fostingan sebanyak 21 (dua puluh satu), jumlah pengikut sebanyak 29.000,- (dua puluh sembilan ribu) dan jumlah yang mengikuti sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) Followers,
  2. Dari postingan akun Instagram @okb2021jkt dengan link https://www.instagram.com/reel/CqLFHduB15O/?igsh=em5hanhlYjA2Mm5l : terlihat suasana penyerangan terhadap kelompok lawannya dan telah disukai orang/pengikut sebanyak 15.909 (lima belas ribu sembilan ratus sembilan) pertanggal 24 Maret 2024
  3. Diketahui dalam akun Instagram @okb2021jkt, didapati informasi percakapan ada 3 percakapan  nomor telepon admin 0895622744258 dari akun ZMNOKB21 ke akun Instagram @okb2021jkt
  4. Dari unggahan pada Fitur Story Instagram dengan user @orangkerenbarat.ofc dengan link https://www.instagram.com/orangkerenbarat.ofc/?igsh=bmJtNjFwbTY2emRt tanggal 09 Maret 2024 terlihat dalam tangkapan layar terdapat 3 postingan yang bertulikan ”orangkerenbarat.ofc”, dengan jumlah postingan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali, penghikut sebanyak 5.344 (lima ribu tiga ratus emapt puluh empat), yang mengikuti sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat).
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 uanggahan terdakwa tersebut diketahui oleh anggota Polisi yakni saksi ANDY PRATAMA LUBIS dan saksi FIQI ARDIANSYAH RAHMADI yang merupakan anggota Polisi dalam menjalankan tugas partoli Cyber menemukan adanya akun media sosial Instagram dengan user @okb2021jkt, yang telah menggunggah melalui medsos berupa “video Reels Instagram yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dengan caption “Tetap bersikap seperti orang pendiam, di era jagoan yang haus akan pujian  #yangasliadabintangnya”.

 

-----Akibat perbuatan terdakwa, berpoptensi menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat utamanya generasi mudah terpancing untuk mengikuti perbuatan sebagaimana dalam vidio tersebut karena dianggap sebagai hal yang biasa dilakukan sebagai hiburan untuk uji nyali dan sebagai panggung untuk menunjukan iden titas diri atau kelompoknya.------------------------  

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD NAZAR pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Kesatu diatas, “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa memiliki dan menggunakan akun Instagram @mn.zarsky dan akun Instagram @okb2021jkt sejak sekira tahun 2021 dan menggunakan device atau perangkat Handphone Iphone 11 warna putih dengan IMEI1: 353982108371669, IMEI2: 353982108216534 sebagai alat mengoperasionalkan akun Instagram @mn.zarsky dan akun Instagram @okb2021jkt, sedangkan mulai memiliki dan menggunakan akun Instagram @orangkerenbarat.ofc sekitar tahun 2022.
  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 pemilik akun Instagram @oglexneverdie_ mengunggah siaran Live Instagram berisikan video dua kelompok Remaja yang sedang melakukan tawuran atau perkelahian bertempat di Rel Bandenan daerah Kota Tua Jakarta Barat yaitu kelompok dari Tanjung Duren yang bergabung dengan kelompok dari Cengkareng yang berkomunitas pada Instagram dengan akun @oglexneverdie_ bersama lawannya yaitu kelompok dari Muara Baru, dalam video tersebut beriskan adanya kata-kata berupa ajakan atau hasutan, meberikan semangat untuk terus melakukan penyerangan terhaap lawan yang narasinya sbb: Jalan jangan lari... Jalan jangan lari...Hayoloh hayoloh... Maju... maju... Okb nih... Okb nih... Okb nih... Ayoloh... Ayoloh... Jatoh... Jatoh... Woiii..woii... Jebol... Jebol.... Nih liat ya jebol ya.. Okb nih.. Okb ya....”,
  • Bahwa setelah terdakwa menonton vidio yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @oglexneverdie_ tersebut kemudian terdakwa yang simpati dan mendukung kelompok penyerang tersbut mengechat melalui media Direct Massage ke Instagram @oglexneverdie_ untuk meminta video tersebut untuk menyebarkannya melalui medsos dan atas permintaan terdakwa tersebut maka pada tanggal 05 Maret 2024 dari pemilik akun Instagram @oglexneverdie_ yakni dari kelompok Tanjung Duren dan kelompok Cengkareng mengirim copy rekaman vidio tawuran antar kelompok tersebut kepada terdakwa vidio Tawuran antar kelompok tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendaptkan kiriman Vidio tawuran tersebut lalu pada sekira pukul 13.47 WIB terdakwa mengunggah video tawuran tersebut ke Fitur Story Instagram @orangkerenbarat.fc milik terdakwa sendiri, kemudian rekaman Video Tawuran tersebut diunggah oleh terdakwa di Fitur Story Instagram @orangkerenbarat.fc yakni video berisikan dua kelompok Remaja yang sedang melakukan tawuran dengan maksud untuk membantu jumlah Followers yang ada pada akun Instagram @okb2021lpg serta untuk memberitahu kepada Followers Instagram @okb2021jkt milik terdakwa dan terdakwa ingin menunjukkan bahwa terdakwa memiliki aliansi kelompok tawuran di media sosial Instagram.
  • Bahwa terdakwa yang mengunggah Video Reels pada akun instagram @okb2021jkt pada Fitur Story Instagram @orangkerenbarat.ofc tersebut dilakukan menggunakan device atau perangkat Handphone Iphone 11 warna putih dengan IMEI1: 353982108371669, IMEI2: 353982108216534 untuk mengoperasionalkan akun Instagram @okb2021jkt dan akun Instagram @orangkerenbarat.ofc dengan menggunakan simcard dengan nomor 0895622744258. Dan terdakwa MUHAMAD NAZAR mengunggah video Reels Instagram dengan user @okb2021jkt (https://www.instagram.com/okb2021jkt/) dengan caption “Tetap bersikap seperti orang pendiam, di era jagoan yang haus akan pujian # yangasliadabintangnya” yang berisikan ucapan ”Jalan jangan lari... Jalan jangan lari...Hayoloh hayoloh... Maju... maju... Okb nih... Okb nih... Okb nih... Ayoloh... Ayoloh... Jatoh... Jatoh... Woiii..woii... Jebol... Jebol.... Nih liat ya jebol ya.. Okb nih.. Okb ya....” dengan link https://www.instagram.com/reel/CqLFHduB15O/?igsh=em5hanhlYjA2Mm5l
  • Bahwa Video Reels Instagram yang berisikan ucapan sebagaimana tersebut dalam vidio tersebut ditujukan untuk mengajak serta memberikan semangat kepada salah satu kelompok dari pemilik akun Instagram @okb2021lpg yang terdakwa tidak kenal yakni kelompok dari Tanjung Duren dan kelompok dari Cengkareng untuk memberikan semangat terus melakukan perlawanan atau melakukan perkelahian kepada kelompok musuh tawuran yakni kelopok dari Muara Baru yang diajak tawuran tersebut.
  • Bahwa atas adanya unggahan yang dilakukan oleh terdakwa melalui medsons dengan instagram @okb2021jkt pada Fitur Story Instagram @orangkerenbarat.ofc tersebut telah mendapat dukungan dari yang memfolonya hal itu dapat terlihat pada postingan akun Instagram @okb2021jkt dengan link https://www.instagram.com/okb2021jkt/ : sebagai berikut: jumlah fostingan sebanyak 21 (dua puluh satu), jumlah pengikut sebanyak 29.000,- (dua puluh sembilan ribu) dan jumlah yang mengikuti sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) Followers, kemdian pada hari Kamis, 02 Mei 2024 uanggahan terdakwa tersebut diketahui oleh anggota saksi bersama 2 (dua) rekan saksi ANDY PRATAMA LUBIS dan FIQI ARDIANSYAH RAHMADI yang merupakan anggota Polisi dalam menjalankan tugas partoli Cyber menemukan adanya akun media sosial Instagram dengan user @okb2021jkt, yang telah menggunggah melalui medsos “video Reels Instagram yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, dengan caption “Tetap bersikap seperti orang pendiam, di era jagoan yang haus akan pujian  #yangasliadabintangnya”.

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  Juni  2024

PENUNTUT UMUM

Screenshot (25)

IBNU SUUD

Jaksa Utama Pratama Nip.196709091990031001

Pihak Dipublikasikan Ya