Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ANTON HANUSI Ditreskrimum Polda Metro Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat 40/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1ANTON HANUSI
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/52/II/2024/Ditreskrimum tanggal 5 Februari 2024 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/52/II/Res.1.11/2024/Ditreskrimum tertanggal 5 Februari 2024 adalah TIDAK SAH atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Proses Penyidikan Perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6123/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Desember 2021 dan melimpahkan Perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat segera disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya