Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK19109KST/834/10/2019 Tanggal 11 Oktober 2019 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 187,407,728.- (Seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 00887 a.n Sanifah dengan luas 34M2 (Tiga puluh empat meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Jl. Anggur Barat Dalam II No. 65 RT 09 RW 03,Cipete Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 00887 a.n Sanifah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|