Petitum Permohonan |
- Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Dari PEMOHON Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa Perbuatan TERMOHON Yang Telah Melakukan Penggeledahan Kantor Advokat PEMOHON Yang Statusnya Juga Adalah Kantor Advokat Kuasa Hukum PEMOHON Dan Perbuatan TERMOHON Yang Telah Melakukan Penggeledahan Rumah PEMOHON Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No.: SP.Dah/440/VII/RES/1.24/2024/Ditreskrimum Adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Penangkapan Yang Dilakukan Oleh TERMOHON Kepada PEMOHON Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP. Kap/S-6/688/IX/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Penahanan Yang Dilakukan Oleh TERMOHON Kepada PEMOHON Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/S-7/628/IX/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dan Batal Demi Hukum;
- Membebaskan TERMOHON Dari Rumah Tahanan Negara Di Direskrimum Polda Metro Jaya, Segera Dan Seketika Setelah Putusan Ini Dibacakan Oleh Hakim Pemeriksa Dan Memutus Perkara Praperadilan Dengan Tanpa Syarat Dan Tanpa Ada Alasan Apapun Juga;
- Memulihkan Segala Hak Hukum PEMOHON Terhadap Tindakan-Tindakan Yang Telah Dilakukan Oleh TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara A Quo.
Demikian kami sampaikan permohonan praperadilan ini, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo memiliki pendapat lain, kami mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono). |