Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
692/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL HERMAN PT. Astra Sedaya Finance Cabang Karawaci Tangerang Cq PT. Astra Sedaya Finance Pusat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 692/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad FirmansyahHERMAN
Tergugat
NoNama
1PT. Astra Sedaya Finance Cabang Karawaci Tangerang Cq PT. Astra Sedaya Finance Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 100041483613 tertanggal 18 April 2024    yang dibuat oleh PT. ASTRA SEDAYA FINANCE yang berkantor di PT. ASTRA SEDAYA FINANCE CABANG KARAWACI TANGERANG BANTEN Cq PT. ASTRA SEDAYA FINANCE PUSAT yang beralamat di Jalan TB. Simatupang No.90, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, 12530 dengan HERMAN  dinyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat dalam membuat Perjanjian Pembiayaan Multiguna  Nomor : 100041483613 tertanggal 18 April 2024 telah mencantumkan Klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah)  segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

ya

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak