Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
371/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.ISKANDAR ZULKARNAEN, S.Sos.
2.SUPINAH
PT. SOLUSI RUMAH TEKNOLOGI (DIREKTUR VICTOR RAMLI KWAN). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 371/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR ZULKARNAEN, S.Sos.
2SUPINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINTO EDUAT PAULUS SITORUS S.H.ISKANDAR ZULKARNAEN, S.Sos.
2RINTO EDUAT PAULUS SITORUS S.H.SUPINAH
Tergugat
NoNama
1PT. SOLUSI RUMAH TEKNOLOGI (DIREKTUR VICTOR RAMLI KWAN).
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. CIPTADANA MULTIFINANCE.
2KEMENTERIAN ATR/BPN R.I., Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PROVINSI BANTEN, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG.
3OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
4KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I.
5KANTOR NOTARIS IMELDA NUR PANE, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.020.000.000,00
Petitum

M E N G A D I L I :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para PENGUGAT adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01447 tercatat dahulu atas nama PENGGUGAT seluas 90 M2 (meter persegi) yang terletak di Komplek Panorama Serpong C 2/9 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas yang diketahui PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
  1. Sebelah Barat : Rumah Ibu Tetty;
  2. Sebelah Timur : Jalan Umum;
  3. Sebelah Utara : Rumah Bpk. Fendi;
  4. Sebelah Selatan : Rumah Bpk. Ketut.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Sewa Rumah Nomor : 380/PSR/TH-IskandarZulkarnaen/5/2021, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan BATAL Akta Jual Beli (AJB) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I  Yang dibuat Kantor Notaris IMELDA NUR PANE, S.H., dikarenakan tidak sah atau cacat hukum formil/prosedur dikarenakan manipulatif/rekayasa karena sudah dialihkan pada saat masih proses pembayaran yang patuh terhadap perjanjian;

 

  1. Menyatakan Pengalihan Sertipikat Hak Milik 01447/Bakti Jaya dari semula nama PENGGUGAT menjadi tercatat atas nama TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan TURUT TERGUGAT II dalam mengalihkan dan atau menerbitkan Sertipikat Hak Milik 01447/Bakti Jaya menjadi atas nama TERGUGAT tanpa ada pengukuran, pemetaan, pengumuman di lapangan adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT menganti kerugian Materil dan Immateriil/Morill dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil sebesar + Rp. 1.020.000.000 (satu milyar dua puluh juta rupiah) sesuai dengan harga pasaran rumah;
    2. Kerugian Moril/Imateriil sebesar + Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian kerugian sebagai berikut :
  • Kerugian sosial @ Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) menggunakan hukum rimba dengan memasuki rumah dan mematikan/memadamkan listrik sepihak sehingga membuat Para PENGGUGAT tidak nyaman di rumah sendiri;
  • Kerugian Terganggu Beribadah Puasa @ Rp. 250.000.000,-  (dua ratus lima puluh juta) menggunakan cara-cara hukum rimba mengitimidasi/menteror dalam menjalankan ibadah puasa di bulan puasa;
  • Kerugian atas Menggadaikan Sertipikat Hak Milik Para PENGGUGAT oleh TERGUGAT @ Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT sebagai pihak yang kalah membayar/mengganti biaya keseluruhan gugatan sejak putusan tingkat pertama secara tunai kepada Para PENGGUGAT dan bilamana tidak membayar maka TERGUGAT tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) 10 Persen/bulan dari total harga tanah dan bangunan setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk menerima Permohonan Blokir dan atau Permohonan Sita Jaminan dari Para PENGGUGAT atas kekeliruan dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik 01447/Bakti Jaya, tanpa ada pengecekan, pengukuran ulang, pemetaan ulang, pengumuman;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk menolak pinjaman uang dari TERGUGAT dengan menggunakan Sertipikat Hak Milik 01447/Bakti Jaya;

 

  1. Menghukum TEGRUGAT I dan TURUT TERGUGAT I atau siapa saja yang memperoleh sertipikat Para PENGGUGAT untuk menyerahkan kembali sertipikat tersebut  dalam keadaan semula kepada nama PENGGUGAT I, tanpa syarat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan terpisah oleh Para PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya iklan koran yang sediannya akan Para PENGGUGAT memohon memasang pengumuman pemberitahuan tentang isi amar putusan Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, masing-masing dengan ukuran 1 halaman full/penuh di Surat Kabar Rakyat Merdeka , Surat Kabar Harian Kompas selama 5 (hari) kerja;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan juga tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorad);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak