Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
901/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL INDRA NIMPOENO Irani Nimpoeno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 901/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA NIMPOENO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joni Khurniawan, S.H.INDRA NIMPOENO
Tergugat
NoNama
1Irani Nimpoeno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Anita Munaf., S.H,
2Balai Harta Peninggalan (BHP) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Wasiat Nomor 3, Tanggal 10 September 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Anita Munaf, S.H., telah melanggar bagian mutlak/legitime portie Penggugat;
  3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Wasiat Tanggal Nomor 03, Tanggal 10 September 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Anita Munaf, S.H.;
  4. Menyatakan :

Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 386M2 (tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 5057/1985, Tanggal 17 Oktober 1985, yang terletak di Jl D1 No. 8 Kavling Polri, RT/RW 003/003, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dengan bukti hak atas tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1737/Ragunan atas nama pemegang hak atas tanah, yaitu Nyonya Janda Gerda Julia Nimpoeno/ Gerda Julia Nimpoeno Awuy selaku Ibu Kandung dari Penggugat dan Tergugat, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

Tembok tembok dua lapis a-b, b-c, d-e dan e-f yang selapis berdiri diluar

Tembok c-d yang berdiri diluar

Tembok g-a yang berdiri di dalam

Bahwa selanjutnya pada Sertipikat sebagaimana dimaksud secara inklusif tercantum batas, letak, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Propinsi dan luasnya.

Merupakan Harta Peninggalan/Harta Waris Almarhumah Gerda Julia Nimpoeno Awuy;

 

  1. Menetapkan Penggugat (Indra Nimpoeno) dan Tergugat (Irani Nimpoeno) adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Gerda Julia Nimpoeno Awuy;

 

  1. Menyatakan :

Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 386M2 (tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 5057/1985, Tanggal 17 Oktober 1985, yang terletak di Jl D1 No. 8 Kavling Polri, RT/RW 003/003, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dengan bukti hak atas tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1737/Ragunan atas nama pemegang hak atas tanah, yaitu Nyonya Janda Gerda Julia Nimpoeno/ Gerda Julia Nimpoeno Awuy selaku Ibu Kandung dari Penggugat dan Tergugat, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

Tembok tembok dua lapis a-b, b-c, d-e dan e-f yang selapis berdiri diluar

Tembok c-d yang berdiri diluar

Tembok g-a yang berdiri di dalam

Bahwa selanjutnya pada Sertipikat sebagaimana dimaksud secara inklusif tercantum batas, letak, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Propinsi dan luasnya.

Dibagi sesuai ketentuan Pasal 914 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan rincian sebagai berikut :

- Ahli Waris atas nama Irani Nimpoeno, Warga Negara Indonesia, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1962 (Tergugat) mendapatkan ½ (satu perdua) bagian dari Harta Peninggalan/Harta Waris Almarhumah Gerda Julia Nimpoeno Awuy;

-  Ahli Waris atas nama Indra Nimpoeno, Warga Negara Indonesia, laki laki, lahir di Jakarta 28 September 1964 (Penggugat) mendapatkan ½ (satu perdua) bagian dari Harta Peninggalan/Harta Waris Almarhumah Gerda Julia Nimpoeno Awuy.

  1. Meletakkan Sita Jaminan atas :

 

Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 386M2 (tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 5057/1985, Tanggal 17 Oktober 1985, yang terletak di Jl D1 No. 8 Kavling Polri, RT/RW 003/003, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dengan bukti hak atas tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1737/Ragunan atas nama pemegang hak atas tanah, yaitu Nyonya Janda Gerda Julia Nimpoeno/ Gerda Julia Nimpoeno Awuy selaku Ibu Kandung dari Penggugat dan Tergugat, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

Tembok tembok dua lapis a-b, b-c, d-e dan e-f yang selapis berdiri diluar

Tembok c-d yang berdiri diluar

Tembok g-a yang berdiri di dalam

Bahwa selanjutnya pada Sertipikat sebagaimana dimaksud secara inklusif tercantum batas, letak, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Propinsi dan luasnya.

 

  1. Menghukum Tergugat atau pihak manapun yang menguasai harta peninggalan/harta warisan tersebut dibawah ini :

Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 386M2 (tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 5057/1985, Tanggal 17 Oktober 1985, yang terletak di Jl D1 No. 8 Kavling Polri, RT/RW 003/003, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dengan bukti hak atas tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1737/Ragunan atas nama pemegang hak atas tanah, yaitu Nyonya Janda Gerda Julia Nimpoeno/ Gerda Julia Nimpoeno Awuy selaku Ibu Kandung dari Penggugat dan Tergugat, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

Tembok tembok dua lapis a-b, b-c, d-e dan e-f yang selapis berdiri diluar

Tembok c-d yang berdiri diluar

Tembok g-a yang berdiri di dalam

Bahwa selanjutnya pada Sertipikat sebagaimana dimaksud secara inklusif tercantum batas, letak, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Propinsi dan luasnya.

Untuk membagi serta menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan masing-masing bagiannya dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil (natura), maka dijual lelang dan masing-masing pihak berhak atas uang hasil penjualan lelang atas harta peninggalan/harta warisan sesuai bagian masing-masing;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melaksanakan dan mematuhi Putusan ini;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I (Notaris Anita Munaf, SH) untuk menghapus dan mencabut Akta Wasiat Nomor 03, Tanggal 10 September 2015;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II (Balai Harta Peninggalan (BHP) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta) untuk menghapus dan mencoret Akta Wasiat, Nomor 03, Tanggal 10 September 2015,  dari daftar wasiat yang ada pada Turut Tergugat II;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terdapat upaya hukum baik banding maupun Kasasi serta upaya hukum lainnya  (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dari setiap keterlambatan menjalankan Putusan ini, yang diperhitungkan setiap harinya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak