Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atau cidera janji;
- Menyatakan sah dan berharga “Perjanjian Kesepakatan” yang dilekatkan dalam minuta “Akta Nomor 13” telah dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sesuai Daftar Perseroan Nomor : AHU-0100339.AH.01.09 Tahun 2013 tanggal 30 Oktober 2013;
- Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 17/2014 tanggal 22 Desember 2014 dibuat oleh Notaris Relawati SH PPAT atas Sertifikat Hak Milik Nomor 4706/Pondok Pinang Atas Nama Nona Sukma Raya Wibawati;
- Menyatakan tidak sah kepemilikan atas nama Nona Sukma Raya Wibawati atas Sertifikat Hak Milik Nomor 4706/Pondok Pinang;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 4706 (“SHM 4706”) kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari (Alm) Hj Soendari Malikun Wardoyo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara a quo berupa TANAH DAN BANGUNAN, Jalan Gedung Hijau Raya Sektor IV Blok BK Persil Nomor : 18, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sertifikat Hak Milik Nomor 4706 (empat tujuh kosong enam), dengan luas tanah 446 M2 (empat ratus empat puluh enam meter persegi) atas nama Ny Soendari Malikun Wardoyo, sebagaimana telah berubah menjadi atas nama Nona Sukma Raya Wibawati;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar ganti kerugian baik materiil juga immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai seketika sebesar Rp. 19.595.600.000,- (sembilan belas milliyar lima ratur Sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah,-)
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|