Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.B/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. SALAMAH SUNARYA Binti SUNARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 495/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4483/APB/Sel/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAMAH SUNARYA Binti SUNARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT    DAKWAAN

            REG PERK. NO. PDM –210/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 : SALAMAH SUNARYA

      Nomor Identitas KTP                      : 3175094607780001

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                               : 46 Tahun / 06 Juli 1978

Jenis kelamin                                  :  Perempuan

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jalan Kalingga Raya No.15 Rt.004 Rw.016 Kel. Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang atau Dusun Cipeudeuy Rt.001 Rw.007 Kel. Desa Sukaratu Kec. Darmaraja Kab. Sumedang Jawa Barat   

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Mengurus Rumah tangga

Pendidikan                                      :  D.3

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : sejak tanggal 21 Mei 2024 s.d 22 Mei 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : sejak tanggal 22 Mei 2024 s.d 10 Juni 2024
      • Perpanjangan PU                  : sejak tanggal 11 Juni 2024 s.d 20 Juli 2024
      • Penuntut Umum                    : sejak tanggal 18 Juli 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

PERTAMA

Bahwa terdakwa SALAMAH SUNARYA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Oktober 2023 dan bulan November 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) yang beralamat di Jalan Jagakarsa I No.7A Rt.003 Rw.007 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakrsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa SALAMAH SUNARYA bekerja di Yayasan Amanah Mulia Yatim sejak tanggal 26 Maret 2022 hingga akhirnya terdakwa diangkat sebagai Kepala Unit Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) sekitar tanggal 23 Juli 2022 dibawah naungan Yayasan Amanah Mulia Yatim yang beralamat di Jalan Jagakarsa I No.7A Rt.003 Rw.007 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakrsa Jakarta Selatan dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain mengelola operasional Bimba serta melaporkan hasil pemasukan serta pengeluaran keuangan perbulannya kepada Ketua Yayasan Amanah Mulia Yatim.
  • Kemudian sekitar bulan Oktober 2023 Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) memiliki 36 (tiga puluh enam) siswa dengan biaya SPP per bulan nya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga pendapatan perbulan dari uang SPP para murid sebesar Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan guru pengajar sebanyak 3 (tiga) orang antara lain saksi PUTRI EKA WIDY, saksi BELA PRASTIWI, dan saksi INDAH AYU SHULIHA dengan gaji (honor) yang diterima masing-masing guru per bulannya sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total gaji (honor) guru sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun tanpa seijin dan sepengatahuan pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim kalau terdakwa hanya memberikan gaji (honor) kepada saksi PUTRI EKA WIDY sebesar Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi PUTRI EKA WIDY sebesar Rp.1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan saksi INDAH AYU SHULIHA sebesar Rp.1.310.000,- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) hingga terdapat selisih uang gaji (honor) para guru sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang tidak diberikan kepada para guru maupun disetorkan kepada pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim.
  • Bahwa terdakwa juga mengulangi perbuatannya di bulan November 2023 yang mana saat itu Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) memiliki 37 (tiga puluh tujuh) siswa dengan biaya SPP per bulan nya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga pendapatan perbulan dari uang SPP para murid sebesar Rp.11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah), sedangkan pengeluaran gaji (honor) guru pengajar yang diterima masing-masing guru per bulannya sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total gaji (honor) guru sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun tanpa seijin dan sepengatahuan pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim kalau terdakwa hanya memberikan gaji (honor) kepada saksi PUTRI EKA WIDY sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi PUTRI EKA WIDY sebesar Rp.1.085.000,- (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah) dan saksi INDAH AYU SHULIHA sebesar Rp.1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta ada penambahan guru bernama sdr. RANTI yang diberikan gaji (honor) sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hingga terdapat selisih uang gaji (honor) para guru sebesar Rp.2.090.000,- (dua juta Sembilan puluh ribu rupiah) yang tidak diberikan kepada para guru maupun disetorkan kepada pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Desember 2023 pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim melakukan Audit Internal mengenai Operasional Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) Jagakarsa pada tanggal 14 Desember 2023 hingga akhirnya terdapat perbedaan nominal pembayaran gaji guru (honor) Bimba dengan temuan data aktuan serta rincian perbedaan nominal gaji (honor) guru Bimba yang telah terkonfirmasi sehingga terdapat selisih sebesar Rp.4.390.000,- (empat juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah), atas kejadian tersebut selanjutnya pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim melalui saksi ABDUL RAHMAN selaku Ketua Yayasan Amanah Mulia Yatim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim mengalami kerugian sebesar Rp.4.390.000,- (empat juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SALAMAH SUNARYA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) yang beralamat di Jalan Jagakarsa I No.7A Rt.003 Rw.007 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakrsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------  

      • Bahwa pada awalnya terdakwa SALAMAH SUNARYA bekerja di Yayasan Amanah Mulia sejak tanggal 26 Maret 2022 hingga akhirnya terdakwa diangkat sebagai Kepala Unit Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) sekitar tanggal 23 Juli 2022 dibawah naungan Yayasan Amanah Mulia Yatim yang beralamat di Jalan Jagakarsa I No.7A Rt.003 Rw.007 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakrsa Jakarta Selatan dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain mengelola operasional Bimba serta melaporkan hasil pemasukan serta pengeluaran keuangan perbulannya kepada Ketua Yayasan Amanah Mulia Yatim.
      • Kemudian sekitar bulan Oktober 2023 Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) Jagakarsa yang memiliki 36 (tiga puluh enam) siswa dengan biaya SPP per bulan nya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga pendapatan perbulan dari uang SPP para murid sebesar Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa selaku Kepala Unit Bimba membuat laporan keuangan dengan rincian pembayaran Gaji (honor) guru sebanyak 3 (tiga) orang antara lain saksi PUTRI EKA WIDY, saksi BELA PRASTIWI, dan saksi INDAH AYU SHULIHA masing-masing sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selain itu juga ada gaji (honor) Ustad ALI sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Ustadzah Aulia sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), Ka Ara sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) serta ganji honor Wali Asrama sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp.11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga ada kekurangan atau minus (-) sebesar Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
      • Bahwa selanjutnya sekitar bulan November 2023 terdakwa juga membuat laporan keuangan Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) yang memiliki 37 (tiga puluh tujuh) siswa dengan biaya SPP per bulan nya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga pendapatan perbulan dari uang SPP para murid sebesar Rp.11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah), sedangkan catatan pengeluaran antara lain pembayaran Gaji (honor) guru sebanyak 3 (tiga) orang masing-masing sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selain itu juga ada gaji (honor) Ustad ALI sebesar Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), Ustadzah Aulia sebesar Rp.1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah), serta ganji honor Wali Asrama sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp.11.490.000,- (sebelas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga ada kekurangan atau minus (-) sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
      • Bahwa dikarenakan laporan keuangan Bimba Rainbow Kids Cabang AMY (Amanah Mulia Yatim) Jagakarsa yang selalu minus (-) sehingga pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim melakukan Audit Internal mengenai Operasional Bimba yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023 hingga akhirnya terdapat perbedaan nominal pembayaran gaji guru (honor) Bimba dengan temuan data aktuan serta rincian perbedaan nominal gaji (honor) guru Bimba yang telah terkonfirmasi sehingga terdapat selisih sebesar Rp.4.390.000,- (empat juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah), atas kejadian tersebut selanjutnya pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim melalui saksi ABDUL RAHMAN selaku Ketua Yayasan Amanah Mulia Yatim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak Yayasan Amanah Mulia Yatim mengalami kerugian sebesar Rp.4.390.000,- (empat juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah)

    

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---

 

                         Jakarta, 18 Juli 2024

         JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                        SAPARINA SYAPRIYANTI, SH., MH

              Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya