Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
445/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Lily Wongso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 445/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lily Wongso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Melvina Yanti Sirait, S.H.Lily Wongso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin/kuasa menjual kepada Pemohon (Lily Wongso) untuk mewakili anaknya (Brandon Matt Alexander) yang masih dibawah umur dalam melakukan tindakan hukum berkaitan dengan penjualan sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat sebuah bangunan permanen, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1294, terletak di Jl. Suryo No 41 Blok S/2 Persil No 65. RT 006 /RW 006, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta, seluas 107 M2, pemegang hak atas nama Brandon Matt Alexander;
  3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak