Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
710/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL SAAD FADHIL SA'DI 1.TRIVOSA OKTOLINA
2.JELLY EVIANA, S.H.,M.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 710/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAAD FADHIL SA'DI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanap, M.P, S.H ,M.H.SAAD FADHIL SA'DI
Tergugat
NoNama
1TRIVOSA OKTOLINA
2JELLY EVIANA, S.H.,M.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 296.400.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. MENGABULKAN PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar tidak melakukan tindakan apapun  yang berkaitan dengan tanah a quo baik menjual, mengalihkan serta tindakan hukum lain yang dapat berakibat hukum kepada Penggugat sampai dengan Putusan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in krach van geuijsde);
  3. Menetapkan dan melakukan sita jaminan terhadap seluruh dokumen asli Penggugat yang pernah diserahkan kepada Tergugat II yakni berupa :
  • Asli Inspeksi Iuran Rehabilitasi Daerah No. 29 a.n KUWIK;
  • Surat Keterangan No. RIS 1070/J.03/K.I.234/1978, Tgl 22 Februari 1978 a.n KUWIK (fotocopy);
  • Salinan Akta Perikatan untuk Jual Beli, no. 119 Tgl 11 September 1982;
  • Akta Jual Beli, No. 49/DB.TP/1969 Tgl 11 September 1969 (Asli);
  • Surat Girik 396 a.n Jaonah & Suhaman (Asli) Dikeluarkan tahun 1968;
  • Surat Keterangan Tanah, No. 7310/6/IPEDA/1968, Tgl 11 Desember 1968 (asli);
  • Surat Keterangan Tanah No. 16/18 yang diketahui Lurah, Camat, pada tanggal 12 Desember 1968 (2 lembar asli
  • Surat gambar Tanah yang dikeluarkan/diukur dan digambar oleh Inspeksi IPEDA tgl 26/6/1963 (Asli);
  • Surat Pajak PBB dari tahun 1982,1983,1984,1985 (asli);
  • Surat Keterangan No. Pgl 07/XI/80/HARDA yang dikeluarkan 26/11/1980. Dari Komando Satuan Utama Reserse Kriminal, Kepala Unit 2/HARDA Ditandatangani oleh Letkol Nurdin Karia (asli);
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah Girik 396 Persil S 18 S II dari Lurah Rawasari (Muhlis) yang ditunjukan kepada Inspeksi IPEDA tgl 1/10/1984;
  • Asli Surat Pernyataan H. Jaonah dan H. Suaman Tgl 24/10/1985 yang diketahui oleh Lurah Rawasari (Muhlis);
  • Fotocopy KTP a/n Hj. Djaonah;
  • Fotocopy Surat Kuasa, Tgl 14 Oktober 2010;
  • Fotocopy Surat Kuasa, Tgl 13 Agustus 2007;
  • Fotocopy Surat Kuasa Penuh, Tgl 30 Agustus 2003;
  • Fotocopy Surat Pernyataan, Tgl 4 Desember 2007;
  • Fotocopy Surat Kawin, No. 229 Tgl 22 Februari;
  • Fotocopy Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam, Nomor 820/1.776.121.301, Tgl 7 Desember 2007;
  • Fotocopy Surat Keterangan Waris Almarhum Suhaman (H. Djaonah), Tgl 14 Oktober 2010;
  • Surat Keterangan Para Ahli Waris dari Suhaman dan Hj. Djaonah;

 

     DALAM PETITUM

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan untuk melakukan sita jaminan terhadap seluruh dokumen asli Penggugat yang pernah diserahkan kepada Tergugat II yakni berupa :
  • Asli Inspeksi Iuran Rehabilitasi Daerah No. 29 a.n KUWIK;
  • Surat Keterangan No. RIS 1070/J.03/K.I.234/1978, Tgl 22 Februari 1978 a.n KUWIK (fotocopy);
  • Salinan Akta Perikatan untuk Jual Beli, no. 119 Tgl 11 September 1982;
  • Akta Jual Beli, No. 49/DB.TP/1969 Tgl 11 September 1969 (Asli);
  • Surat Girik 396 a.n Jaonah & Suhaman (Asli) Dikeluarkan tahun 1968;
  • Surat Keterangan Tanah, No. 7310/6/IPEDA/1968, Tgl 11 Desember 1968 (asli);
  • Surat Keterangan Tanah No. 16/18 yang diketahui Lurah, Camat, pada tanggal 12 Desember 1968 (2 lembar asli
  • Surat gambar Tanah yang dikeluarkan/diukur dan digambar oleh Inspeksi IPEDA tgl 26/6/1963 (Asli);
  • Surat Pajak PBB dari tahun 1982,1983,1984,1985 (asli);
  • Surat Keterangan No. Pgl 07/XI/80/HARDA yang dikeluarkan 26/11/1980. Dari Komando Satuan Utama Reserse Kriminal, Kepala Unit 2/HARDA Ditandatangani oleh Letkol Nurdin Karia (asli);
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah Girik 396 Persil S 18 S II dari Lurah Rawasari (Muhlis) yang ditunjukan kepada Inspeksi IPEDA tgl 1/10/1984;
  • Asli Surat Pernyataan H. Jaonah dan H. Suaman Tgl 24/10/1985 yang diketahui oleh Lurah Rawasari (Muhlis);
  • Fotocopy KTP a/n Hj. Djaonah;
  • Fotocopy Surat Kuasa, Tgl 14 Oktober 2010;
  • Fotocopy Surat Kuasa, Tgl 13 Agustus 2007;
  • Fotocopy Surat Kuasa Penuh, Tgl 30 Agustus 2003;
  • Fotocopy Surat Pernyataan, Tgl 4 Desember 2007;
  • Fotocopy Surat Kawin, No. 229 Tgl 22 Februari;
  • Fotocopy Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam, Nomor 820/1.776.121.301, Tgl 7 Desember 2007;
  • Fotocopy Surat Keterangan Waris Almarhum Suhaman (H. Djaonah), Tgl 14 Oktober 2010;
  • Surat Keterangan Para Ahli Waris dari Suhaman dan Hj. Djaonah;
    1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad);
    2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
    3. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang dibuat dan ditimbulkan oleh Para Tergugat secara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;
    4. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Pelepasan Hak katas Tanah Nomor 15 yang dibuat dikantor Tergugat II pada hari Kamis, 13 Oktober 2013;
    5. Menyatakan bahwa Akta Pelepasan Hak katas Tanah Nomor 15 yang dibuat pada hari Kamis, 13 Oktober 2013 di Kantor Tergugat II tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pengurusan Pendaftaran hak atas tanah, hak pengelolaan, hak peralihan atau pelepasan, serta hak-hak lainnya yang menyebabkan akibat hukum atas tanah a quo;
    6. Menghukum Para Tergugat agar mengembalikan seluruh dokumen asli milik Penggugat yang dahulu pernah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat II tanpa syarat dan ketentuan apapun;
    7. Menyatakan perbuatan para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materil dan immaterial karena lahan tersebut menjadi tidak produktif dan Penggugat tidak boleh menjulal kepada pihak lain, adapun uraian kerugian Penggugat adalah sebagai berikut :
  1. Kerugian materil dihitung dari harga jual tanah yang saat ini seharga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per meter, sehingga total kerugian materil sejumlah 2.200 + 2.740 = 4.940 M2 x Rp.60.000.000,-  = Rp.296.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh enam milyar empat ratus juta rupiah).
  2. Kerugian immaterial Penggugat dihitung berdasarkan, adanya beban fikiran serta anyaknya waktu yang terbuang sia-sia yang seharusnya digunakan untuk aktivitas kerja serta kehormatan (tekanan batin) yang dikorbankan Penggugat dalam memproses perkara ini yang jika ditetapkan dalam jumlah ganti kerugian yakni sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang harus ditanggung bersama (renteng prorate) para Tergugat serta pembayaran kepada Penggugat  dilakukan secara tunai, seketika dan sekaligus.
    1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dan membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik Materil maupun Inmateril secara tunai dan sekaligus dalam waktu paling lama 3 hari (tiga hari) sejak putusan ini diucapkan;
    2. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat;
    3. Menyatakan surat-surat milik Penggugat serta dokumen alas hak Penggugat baik Girik C. 29 Persil 18 S.II yang telah dimutasi menjadi girik C.801 dan Girik C 396 Persil 18 S II tidak diperoleh dengan cara melawan hukum dan dinyatakan berharga serta dapat dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik;
    4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) setiap harinya Rp.10.000.000.(sepuluh juta rupiah), sejak perkara ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in krach van geuijsde);
    5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
    6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak