Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2023/PN JKT.SEL | POMPY POLANSKY ALANDA, SH | 1.EFRIANTO PAWAE alias ANTO bin ISMAIL PAWAE 2.PIJAI RUMAIN bin RAUDAN RUMAIN 3.SAMUEL THENU alias SAMI Ad MARTIN THENU 4.ARNOLD SERE alias MILTON 5.DEVY KAILUHU Alias ANCUK anak dari YANCE KAILUHU 6.IRWAN WAKANO bin ABDULLAH WAKANO 7.SONATU WALEURU 8.FERNANDO WALEURU 9.RISKI ADRI MARAHINA 10.RANDY THENU 11.HENDRIKO MARAHINA alias HENDRIK anak dari YOHANES MARAHINA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2023/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-88/APS/SEL/Eoh.2/02/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA : ---------- Bahwa Ia Terdakwa 1. EFRIANTO PAWAE alias ANTO bin ISMAIL PAWAE bersama dengan Terdakwa 2. PIJAI RUMAIN bin RAUDAN RUMAIN, Terdakwa 3. SAMUEL THENU alias SAMI Ad MARTIN THENU, Terddakwa 4. ARNOLD SERE alias MILTON, Terdakwa 5. DEVY KAILUHU Alias ANCUK anak dari YANCE KAILUHU, Terdakwa 6. IRWAN WAKANO bin ABDULLAH WAKANO, Terdakwa 7. SONATU WALEURU, Terdakwa 8. FERNANDO WALEURU, Terdakwa 9. RISKI ADRI MARAHINA, Terdakwa 10. RANDY THENU, dan Terdakwa 11. HENDRIKO MARAHINA alias HENDRIK anak dari YOHANES MARAHINA, pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 18:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Oktober 2022, bertempat di Mako Café, Jalan Rasuna Said Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pertemuan tersebut terjadi karena adalah perselisihan lahan, kemudian MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL emosi dan menggebrak meja serta melakukan pemukulan ke arah wajah BUDIANTO TAHAPARY, yang diikuti pelemparan kursi oleh anak buah MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL yang bernama HARI NOVIANTO ke arah BUDIANTO TAHAPARY, kemudian terjadi keributan dan saksi korban HARI NOVIANTO terkena lemparan benda yang tidak diketahuinya benda apa mengenai kelopak mata sebelah kiri hingga mengakibatkan luka dan keluar darah ===Terlampir softcopy dan hardcopy dakwaan lengap=== |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |