Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1218/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JEFI JOEL PERNANDO PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1218/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1imam imamiJEFI JOEL PERNANDO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat; 

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Rp.30.000.000,00,- (Tiga Puluh Juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Penggugat  sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, atas adanya intimidasi secara terus menerus terhadap keluarga penggugat;

5.    Menghukum Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat dengan memuat permohonan maaf  tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturutturut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat; 

6.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

7.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak