Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ANDI MULYATI DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 76/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat 76/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1ANDI MULYATI
Termohon
NoNama
1DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan       Surat    Perintah           Penghentian    Penyidikan      (SP3)   nomor SPPP/277/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2024 yang diterbitkan  Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah; 
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisan Daerah Metro Jaya, Nomor LP/B/1933/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 05 April 2024, tentang adanya dugaan tindak Pidana Pemilu Perihal memberikan imbalan berupa uang untuk mempengaruhi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Sdri. Nurwayah S.Pd; 
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya