Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/277/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2024 yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisan Daerah Metro Jaya, Nomor LP/B/1933/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 05 April 2024, tentang adanya dugaan tindak Pidana Pemilu Perihal memberikan imbalan berupa uang untuk mempengaruhi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Sdri. Nurwayah S.Pd;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |