Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. 2.AGUS JUANDA Alias ACENG
3.SAIPUDIN Alias UDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 309/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2917/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS JUANDA Alias ACENG[Penahanan]
2SAIPUDIN Alias UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. AGUS JUANDA alias ACENG bersama dengan terdakwa 2. SAIPUDIN alias UDIN, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di teras rumah yang beralamat di Komplek Kostrad Dharma Putra II No.35 Rt.002 Rw.007 Kel. Kebayoran Lama Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 02:00 Wib terdakwa 1. AGUS JUANDA alias ACENG bersama dengan terdakwa 2. SAIPUDIN alias UDIN yang sebelumnya telah sepakat akan mengambil sepeda motor milik orang lain pergi bersama menuju daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga akhirnya sekitar jam 03.00 wib para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2021 Nopol; B- 4508- SMW No. Rangka MH1JM9113NK529628 dan No. Mesin: JM91E1539930 yang terparkir di teras rumah yang beralamat di Komplek Kostrad Dharma Putra II No.35 Rt.002 Rw.007 Kel. Kebayoran Lama Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan milik saksi korban HARIYANTO PRASETYO yang saat itu dalam keadaan sepi, setelah melihat area sekitar rumah terlihat aman lalu terdakwa 2 mendekat pintu pagar lalu mengeluarkan kunci later L yang dibalut isolatip dengan mata kunci lancip hingga akhirnya terdakwa 2 memasukan kunci later L kedalam lubang gembok pagar lalu kunci later L diputar paksa hingga akhirnya gembok tersebut rusak dan pintu pagar berhasil dibuka, selanjutnya terdakwa 2 masuk kedalam teras rumah untuk mengambil 1 (satu) buah Helm merk Carglos, 1 (satu) pasang sepatu PDH, 1 (satu) pasang sendal warna crem sedangkan terdakwa 1 mengeluarkan kunci leter L yang dibalut isolatip dengan mata kunci lancip lalu dimasukan kedalam lubang kunci sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2021 Nopol; B- 4508- SMW hingga akhirnya lubang kunci diputar paksa sehingga sepeda motor berhasil menyala, setelah itu para terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari teras rumah dan langsung pergi untuk melarikan diri.
  • Kemudian sekitar jam 04:00 Wib para terdakwa menjual sepeda motor hasil curian kepada saksi SULAIMAN alias LEMAN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta ruipiah) di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Wangi Rt.004 Rw.012 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya uang hasil penjualan sepeda motor di bagi masing-masing sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), lalu sekitar jam 05.30 wib saat saksi korban HARIYANTO PRASETYO keluar rumah baru mengetahui kalau sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 Nopol; B- 4508- SMW miliknya telah hilang, sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban HARIYANTO PRASETYO mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).   

--- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya