Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
788/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. TOBALUNG DOSNI ROHA ELISABETH HUTUBESSY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 788/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOBALUNG DOSNI ROHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTJENSIMARMATA, SHPT. TOBALUNG DOSNI ROHA
Tergugat
NoNama
1ELISABETH HUTUBESSY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.400.000.000,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian :
  1. Pada tanggal 04 Oktober 2022 perihal kerja sama Pengadaan Bag Hampers Natal dan Tahun baru 2023. 
  2. Pada tanggal 25 Maret 2023 perihal kerja sama pengadaan Parcel Lebaraan Indonesia di Singapore. 
  3. Pada Tanggal 17 April 2023 perihal Pengadaan Parcel Lebaran di Indonesia.

  Sah dan mengikat bagi para pihak;

  1. Menyatakan Penggugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Tergugat;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa uang milik Tergugat sejumlah Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) secara dicicil sebanyak 3 (tiga) kali sejak Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat melaksanakan putusan ini.
  3. Menetapkan Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak