Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
788/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. TOBALUNG DOSNI ROHA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HOTJENSIMARMATA, SH | PT. TOBALUNG DOSNI ROHA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ELISABETH HUTUBESSY |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.400.000.000,00 |
Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian :
- Pada tanggal 04 Oktober 2022 perihal kerja sama Pengadaan Bag Hampers Natal dan Tahun baru 2023.
- Pada tanggal 25 Maret 2023 perihal kerja sama pengadaan Parcel Lebaraan Indonesia di Singapore.
- Pada Tanggal 17 April 2023 perihal Pengadaan Parcel Lebaran di Indonesia.
Sah dan mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan Penggugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Tergugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar sisa uang milik Tergugat sejumlah Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) secara dicicil sebanyak 3 (tiga) kali sejak Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat melaksanakan putusan ini.
- Menetapkan Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |