Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 08 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
35/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 08 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
35/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | DAVID SANJAYA | 2 | RENDI MULYAWAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | POLDA METRO JAYA Cq UNIT I RANMOR |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penagkapan atas diri PEMOHON II dan penyitaan Kendaraan milik PEMOHON I adalah tidak sah ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penangkapan dan penyitaan kendaraan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ; ---------------------------------------------
- Menyatakan Kendaraan jenis Type Mercedes Benz/Glc 200 A/T (x253) CKD Milik PEMOHON I dikembalikan kepada PEMOHON I;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara ; --------------------------------
ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri jakarta selatan Cq . Hakim Tunggal yang memeriksa , mengadili dan memutus perkara |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |