Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Bussan Auto Finance KARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bussan Auto Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARIYO, S.H., M.HPT Bussan Auto Finance
Tergugat
NoNama
1KARTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 363.506.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbutan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh Pengakuan Hutang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat segera dan seketika atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut:

Tunggakan Angsuran : Rp. 142.106.338,00

Denda Berjalan : Rp. 221.400.100,00

Total Bayar Debitur : Rp. 363.506.500,00

Terbilang: tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak