Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL DENNY ANDRIAN KUSDAYAT 1.AKBP TONY PRASETYO YUDHANGKORO selaku KAPOLRES Sukabumi
2.AKP ALI JUPRI selaku KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK
3.IPTU SAPRI Selaku Penyidik TIPIDUM SUBNIT Harda SAT Reskrim Polres Sukabumi
4.KAPOLDA Jawa Barat
5.IRWASDA POLDA Jawa Barat
6.KABID PROPAM POLDA Jawa Barat
7.KABAG WASSIDIK KRIMUM POLDA Jawa Barat
8.Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
9.IRWASUM POLRI
10.KADIV.PROPAM POLRI
11.Presiden Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 58/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat 58/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1DENNY ANDRIAN KUSDAYAT
Termohon
NoNama
1AKBP TONY PRASETYO YUDHANGKORO selaku KAPOLRES Sukabumi
2AKP ALI JUPRI selaku KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK
3IPTU SAPRI Selaku Penyidik TIPIDUM SUBNIT Harda SAT Reskrim Polres Sukabumi
4KAPOLDA Jawa Barat
5IRWASDA POLDA Jawa Barat
6KABID PROPAM POLDA Jawa Barat
7KABAG WASSIDIK KRIMUM POLDA Jawa Barat
8Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
9IRWASUM POLRI
10KADIV.PROPAM POLRI
11Presiden Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak langsung berkepentingan guna mengajukan permohonan Pra Peradilan atas Perkara a quo;
  3. Manyatakan LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT Tanggal 11 Januari 2023 atas nama ASEP IRWAN Selaku Kuasa Pelapor dari HOKIARTO tidak memiliki legal standing (dasar hukum) selaku pelapor;
  4. Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON III  telah melakukan perbuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas Penahanan Sdri. Suprihatin ;
  5. Menyatakan Surat Panggilan Saksi Ke – 1 dengan Nomor: S.Pgl/131/V/RES.1./2024 Sat RESKRIM Tertanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh TERMOHON II terkait pemanggilan saksi kepada PEMOHON tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Menyatakan LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT Tanggal 11 Januari 2023 atas nama ASEP IRWAN Selaku Kuasa Pelapor dari HOKIARTO merupakan laporan palsu dan atau laporan rekayasa yang dibuat oleh TERMOHON I, II, dan III;
  7. Memerintahkan TERMOHON V untuk menerbitkan SP3 (Penghentian Penyidikan)  melalui TERMOHON VIII atas LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT Tanggal 11 Januari 2023 atas nama ASEP IRWAN Selaku Kuasa Pelapor dari HOKIARTO;
  8. Menyatakan TEMROHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON III terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan hukum acara Pidana dan Hak Asasi Manusia  terkait penanganan LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT Tanggal 11 Januari 2023 atas nama ASEP IRWAN Selaku Kuasa Pelapor dari HOKIARTO;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON VIII, IX, dan X serta TERMOHON IV, V, dan VI memeriksa secara internal dan atau menghukum TERMOHON I, II, dan TERMOHON III atas Proses penanganan Hukum acara LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT Tanggal 11 Januari 2023 atas nama ASEP IRWAN Selaku Kuasa Pelapor dari HOKIARTO ;
  10. Menyatakan TERMOHON IV, V dan VI untuk dapat bertanggung jawab atas ketidakprofesionalan dan atau penyalahgunaan wewenang atas penanganan perkara LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT Tanggal 11 Januari 2023 atas nama ASEP IRWAN Selaku Kuasa Pelapor dari HOKIARTO TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan atau aturan internal POLRI sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Waskat Nomor 2 tahun 2022, Kode Etik Kepolisian, serta Pelanggaran Hak Asasi Manusia;
  11. Memerintahkan PARA TERMOHON IV, V, VI, VII, VIII, IX dan TERMOHON X untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai atasan dan pengawas untuk dapat mengawasi, memberikan sanksi tegas dan hukuman berat kepada TERMOHON I, II, dan III dan mencatatkan kedalam catatan karir TERMOHON I, II, dan III untuk tidak lagi menduduki jabatan strategis dikepolisian agar tidak akan ada lagi masyarakat yang tercederai hak asasi manusianya atas Tindakan Penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang wenang oleh TERMOHON I, II, dan TERMOHON III.
  12. Memerintahkan dan menghukum PARA TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya