Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Kandung Pemohon, Lahir di Jakarta 12 Januari 2012, Laki-laki, anak pertama dari pasangan Nanda Wicaksana dan Dian Prima Ayuningtyas (Pemohon) semula MUSA menjadi MUSA NANDA DEWANTO, Lahir di Jakarta 12 Januari 2012, Laki-laki, anak pertama dari pasangan Nanda Wicaksana dan Dian Prima Ayuningtyas (Pemohon);
- Memerintahkan Instansi Pelaksana/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kotamadya Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perubahan Nama Anak Kandung Pemohon dan menerbitkan akta Pencatatan Sipil atas nama Anak Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
|