Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
470/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Yulia Yunara Sidabutar |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ondo Anggi Dear Simarmata | Yulia Yunara Sidabutar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. WASKITA FIM PERKASA REALTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
15.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Surat Pemesanan No. SP2310002 tertanggal 17 Oktober 2023 batal dan tidak mengikat secara hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah) secara tunai atau transfer seketika dan sekaligus kepada Penggugat di nomor rekening 2421151999 Bank Central Asia (BCA) atas nama Yulia Yunara Sidabutar ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan dari putusan tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |