Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL DR. IKE FARIDA, S.H., LL.M 1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
3.Kasubdit Umum Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
4.Kanit Lima Subdit Umum Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
5.Penyidik dan Penyidik Pembantu di Unit Lima Subdit Umum Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya
6.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 51/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 51/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1DR. IKE FARIDA, S.H., LL.M
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
3Kasubdit Umum Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
4Kanit Lima Subdit Umum Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
5Penyidik dan Penyidik Pembantu di Unit Lima Subdit Umum Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya
6Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa LP 4738/2021, atas nama Pelapor Ai Siti Fatimah dan termasuk pihak pemberi kuasa untuk membuat laporan polisi tersebut, dilaporkan di Polda Metro Jaya adalah laporan terhadap bukan peristiwa pidana dan tidak ada bukti hukum, sehingga tidak sah, tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta laporan tersebut adalah laporan palsu (Pasal 317 KUHPidana);
  3. Menyatakan tindakan PARA TERMOHON dalam surat penyidikan dan menetapkan PEMOHON praperadilan sebagai tersangka telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana Pasal 266 KUHP berdasarkan LP 4738/2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/4363/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 05 November 2021, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/07/I/2022/Ditreskrimum tanggal 03 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/933/VI/2022/Ditreskrimum tanggal 02 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1275/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1553/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022, dan surat perintah penyidikan lainnya jika ada dan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON, adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON (Ny. DR. IKE FARIDA, S. H., LL. M) berdasarkan: Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/9224/VI/RES. 1. 24/2022/Direskrimum tanpa ada tanggal, bulan Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/4363/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 05 November 2021, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/07/I/2022/Ditreskrimum tanggal 03 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan No:P. Sidik/933/VI/2022/Ditreskrimum tanggal 02 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1275/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1553/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022, LP 4738/2021, atas nama Pelapor Ai Siti Fatimah;
  5. Menyatakan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat semua keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh PARA TERMOHON;
  6. Menyatakan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/19149/XI/RES. 1. 24/2021/Ditreskrimum tgl 5 November 2021, SPDP No. Sp. Sidik/07/I/2022/Ditreskrimum tgl 3 Januari 2022 dan SPDP No. Sp. Sidik/933/VI/2022/Ditreskrimum tgl 2 Juni 2022 dari PARA TERMOHON adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak sah dan tidak sesuai prosedur karena PARA TERMOHON menerima dan menindaklanjuti LP 4738/2021atas nama Pelapor Ai Siti Fatimah, berdasarkan pada bukti surat-surat yang kesemuanya telah diperiksa, dipertimbangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim PK dalam Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 53 PK/PDT/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (“Inkracht Van Gewijsde”);
  8. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak sah dan tidak sesuai prosedur karena PARA TERMOHON menerima dan menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor Sdri. Ai Siti Fatimah berdasarkan alat bukti saksi yaitu keterangan saksi Nurindah M. M Simbolon dan saksi Yahya Tulus Nami dalam perkara a quo adalah tidak sah secara hukum dan melanggar hukum serta merupakan perbuatan pidana sehingga dapat dikenakan Pasal Tindak Pidana Rahasia Dalam Jabatan atau Profesi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 KUHP) kepada Nurindah M. M Simbolon dan Yahya Tulus Nami karena statusnya adalah mantan advokat/pengacara dan advokat/pengacara dari PEMOHON sehingga alat bukti Keterangan saksi tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Jo. Pasal 185 KUHAP;
  9. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak sah dan tidak sesuai prosedur karena PARA TERMOHON berdasarkan alat bukti keterangan 2 orang ahli pidana yaitu sdr. Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA dan sdr. Dr. Effendy Saragih, SH, MH yang telah menyatakan dalam kesimpulannya bahwa perbuatan Tersangka (PEMOHON) telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dalam perkara a quo adalah terbukti tidak sah secara hukum dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP Jo. Pasal 186 KUHAP;
  10. Menyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat semua keputusan dan/atau penetapan yang telah ada dan/atau akan dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkaitan dengan memasukkan nama PEMOHON dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  11. Menyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat semua keputusan dan/atau penetapan yang telah ada dan/atau akan dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON termasuk surat ke 3 (ketiga) yang telah diterbitkan yaitu Surat Keputusan Kapolri No. KEP/61/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana berlaku sejak tanggal 26 Februari 2024 s. d 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan berdasarkan adanya surat dari PARA TERMOHON yaitu Surat No. Imi. 5-GR. 03. 02-1455 tertanggal 26 Februari 2024 Terkait Pencegahan Ke Luar Negeri a/n Ike Farida (PEMOHON) periode 26 Februari 2024 – 26 Agustus 2024, adalah adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  12. Menetapkan secara sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat yaitu surat data pelintasan pribadi atas nama PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI. 2-UM. 01. 01-5. 1983 tertanggal 20 Mei 2022 dan Daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, dalam perkara ini adalah nama dan identitas PEMOHON yang dikenakan pencegahan keluar wilayah Indonesia, adalah data keimigrasian sebagai data yang bersifat rahasia berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan termasuk jenis informasi penyidikan yang bersifat rahasia berdasarkan Peraturan kapolri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan;
  13. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk segera menyelesaikan hingga tuntas (P- 21) kasus pembocoran data keimigrasian yang bersifat rahasia dalam perkara a quo yaitu dengan membuat Laporan Polisi (LP) dengan pengenaan pasal-pasal pidana antara lain adalah Pasal 131 dan/atau Pasal 133 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, melakukan proses penyelidikan, melakukan tugas dan wewenang supervisi terhadap penyidik PPNS Imigrasi, melakukan penyidikan, menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan kepada seluruh para tersangka yang terlibat dalam kasus surat data pelintasan pribadi atas nama PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI. 2-UM. 01. 01-5. 1983 tertanggal 20 Mei 2022 dan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, dalam perkara ini adalah nama dan identitas PEMOHON yang dikenakan pencegahan keluar wilayah Indonesia, adalah data keimigrasian sebagai data yang bersifat rahasia berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan termasuk jenis informasi penyidikan yang bersifat rahasia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan;
  14. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  15. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang- kurangnyapada 3 mediatelevisinasionaldan 3 mediacetaknasional, 3 harianmediacetaklokal, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  16. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan ini dengan baik dan tanpa ada alasan apapun juga;
  17. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya