Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
611/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ray Paulus Monoarfa atau Raymond Arfa 1.PT DUTA PARAMINDO SEJAHTERA
2.KPKNL WILAYAH V
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ray Paulus Monoarfa atau Raymond Arfa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melani Darman, SH., MHRay Paulus Monoarfa atau Raymond Arfa
Tergugat
NoNama
1PT DUTA PARAMINDO SEJAHTERA
2KPKNL WILAYAH V
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG KELAPA GADING SQUERE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan Provisi Penggugat seluruhnya;
  2. Menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan batal lelang yang dilakukan oleh Tergugat II yang dimohonkan Tergugat I terhadap objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350;
  4. Menyatakan hasil lelang yang diselenggarakan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan batal Turut Tergugat II sebagai pemenang lelang terhadap objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350 pada kondisi sebelum diselenggarakan lelang;
  7. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak