Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru PT Asiana Nirvana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Asiana Nirvana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 256.975.546,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 256.975.545,60;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak