Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PASAR MINGGU Fahreza Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PASAR MINGGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fahreza
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.403.739,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 102317903/836/05/23 tanggal 03 Mei 2023 sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 47,403,739.- (Empat puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah);

 

  1. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertifikat HGB 1857 Tanggal 15 September 2015 atas nama Asdian dengan luas sebesar 31 M2 (tiga puluh satu meter) Atau setempat dikenal dengan Jl. Kalibata Timur I RT 09 RW 01, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat HGB 1857 Tanggal 15 September 2015 atas nama Asdian untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;

 

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak