Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terhadap:
- Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 05 Agustus 2021, antara Penggugat dan Tergugat I; serta,
- Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 08 Desember 2021, antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II;
- Menyatakan demi hukum jika Tergugat I telah melakukan cidera janji dan/atau wanprestasi;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama yang berlangsung antara Penggugat dengan Tergugat I, tertanggal 11 Januari 2022, beserta dengan segala addendum maupun addendum perubahannya, batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum atau memerintahkan Penggugat dan Tergugat II untuk mengembalikan uang/dana pinjaman yang telah diserahkan dan/atau diberikan oleh Tergugat I, sebesar Rp 1.130.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah), yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat I;
- Uang sejumlah Rp 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah), yang diterima oleh Tergugat II dari Tergugat I;
- Menghukum seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara aquo;
- Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
|