Petitum |
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Pembekuan dan atau Pemblokiran rekening maupun saham PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT agar tidak terjadi pengalihan dana/saham ke pihak lainnya selama menunggu proses peradilan berlangsung, diantaranya adalah:
- Rekening Bank BCA atas nama Investree Radhika Jaya (TERGUGAT II) Account No. 4985998877
- Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Investree Radhika Jaya (TERGUGAT II) Account No. 800138404200; dan
- Saham INVESTREE SINGAPORE PTE., LTD. di PT BANK AMAR INDONESIA (TURUT TERGUGAT) senilai Rp. 254.294.844.800,- (dua ratus lima puluh empat milyar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah melanggar hak subyektif PARA PENGGUGAT sehingga dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk seketika dan sekaligus melakukan pembayaran kerugian sebesar Rp. 19.588.000.000,- (sembilan belas milyar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah); kepada PARA PENGGUGAT; `
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai PARA TERGUGAT melunasi kewajibannya sebagaimana yang tertulis pada isi putusan ;
- Menghukum dan memerintahkan juru sita untuk melakukan Penyitaan dan Pemblokiran terhadap aset-aset milik PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai berita acara penyitaan yang bersangkutan dalam perkara ini terhadap:
- Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 61 an. TERGUGAT I seluas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 67 an. TERGUGAT I seluas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 37 an. TERGUGAT I seluas 561 m2 (lima ratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Jl. Haji Subuh No. 45, RT 002 RW 001, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
- Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 326 an. INDIRA KARTIKA PUTRI (istri TERGUGAT I) seluas 459 m2 (empat ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jl. Pam. Jeruk Purut No. 43, RT 002 RW 001, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan
- Saham INVESTREE SINGAPORE PTE., LTD. yang berada di TURUT TERGUGAT (PT BANK AMAR INDONESIA) senilai Rp. 254.294.844.800,- (dua ratus lima puluh empat milyar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun PARA TERGUGAT menyatakan Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|