Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
566/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | MARTHEN Y. SIWABESSY | Fathir Muhammad Pagusai | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 566/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.000.000,00 | ||||
Petitum | Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Kontrak Kerjasama Pemberian Layanan Jasa Hukum tertanggal 01 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian; 3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT berupa: a) Kerugian materil sebesar Rp 180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) b) Kerugian immaterial sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) c) Bunga atau denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Total kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara a quo terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Verzet, dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT; 5. Membebankan biaya perkara pada TERGUGAT; atau |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |