Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
566/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL MARTHEN Y. SIWABESSY Fathir Muhammad Pagusai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 566/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHEN Y. SIWABESSY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fathir Muhammad Pagusai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum

Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Kontrak Kerjasama Pemberian Layanan Jasa Hukum tertanggal 01 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian;

3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT berupa:

a) Kerugian materil sebesar Rp 180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah)

b) Kerugian immaterial sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)

c) Bunga atau denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

 

Total kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah)

4. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara a quo terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Verzet, dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT;

5. Membebankan biaya perkara pada TERGUGAT;

atau

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak