Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. | SANDI AL AZRI bin JUMADI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 237/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2227/APB/SEL/JKTSL/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-97/JKTSL/Eoh.2/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : SANDI AL AZRI bin JUMADI NIK : 3174062311980005 Tempat lahir : Jakarta Umur / tgl. lahir : 25 tahun / 29 Nopember 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Melati II Rt. 08/02, No. 97 Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau Jl. Pinang IV Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan A g a m a : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SMK kelas 2
B. PENAHANAN. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N : -------- Bahwa terdakwa SANDI AL AZRI bin JUMADI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jl. Melati No. 88 D Rt. 08/02, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------
Jakarta, 26 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum,
DIAN WAHYUNI, SH.,MH Jaksa Muda Nip. 198406212008122001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |