Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
462/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL EDDY MANANGKA SH Bambang Listyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 462/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY MANANGKA SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA YULANDI, SH.,MH.EDDY MANANGKA SH
Tergugat
NoNama
1Bambang Listyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 146.301.250,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan  gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;

 

 

  1. Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan , SHGB No. 3625 seluas 149 m2  ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan , SHGB No. 3625 seluas 149 m 2;
  3. Menetapkan memberi kuasa dan wewenang kepda PENGGUGAT untuk dan atas nama TERGUGAT guna menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris untuk melakukan perbuatan hukum termasuk membalik nama SHGB No.3625 pada  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan atas nama PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Material sebesar Rp.146.301.250 (seratus empat puluh enam juta tiga ratus seribu dua ratus lima puluh rupiah) / membayar pajak penjual sebagai kewajiban dan/ atau setidaknya tidak dibebankan kepada PENGGUGAT selaku pembeli;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak