Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL YUNITA SARI PRAMITA DAN ARIEF DIAZ MERDIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNITA SARI PRAMITA DAN ARIEF DIAZ MERDIHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut diatas.
  2. Memberi ijin kepada para pemohon untuk mengganti nama anak yaitu KEANDRE ABDUL GHANII MERDIHARTO menjadi KEANDRE ABDULGHANII MERDIHARTO. (Tidak ada spasi di ABDULGHANII)
  3. Memerintahkan pejabat/pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mendaftarkan penggantian nama anak tersebut dalam register yang tersedia untuk ini.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak