Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. WAHYU ANDIRA alias BAYU ISMAIL bin Alm HUSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 620/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5941/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ANDIRA alias BAYU ISMAIL bin Alm HUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung Nomor 1 RW.002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,

Jakarta Selatan - 12530

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM - 263/JKT.SEL/Eoh.2 / 09 / 2024

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                             :     WAHYU ANDIRA alias BAYU ISMAIL bin Alm HUSIN

Nomor KTP                                   :     3204102512800004

Tempat Lahir                                :     Medan

Umur / Tanggal Lahir                  :     43 Tahun  08 Bulan / 25 Desember 1980

Jenis Kelamin                               :     Laki-laki

Kewarganegara’an/

Kebangsa’an                                :     INDONESIA

Alamat Tempat Tinggal              :     Jalan Penyelesaian Tomang II Ujung RT.002 RW.004 Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat

Alamat Domisili Saat Ini              :     Kontrakan Ibu Hj. LILIS di Kampung Cibodas Kaler RT.002 RW.009 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Burbaratu Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat

Alamat Sesuai KTP                     :     Kampung Sindang Palay RT.002 RW.004 Kelurahan Rahayu Kecamatan Marga’asih Kabupaten Bandung Jawa Barat

A g a m a                                        :     ISLAM

Pekerjaan                                      :     Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                    :     SMP

II.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.      Penangkapan                     :     Ditangkap Penyidik pada tanggal 10 Juli 2024

2.      Penahanan                          :    

-     Penyidik                                                      :     sejak tanggal 11-07-2024 sampai tanggal 30-07-2024

-     Diperpanjang Penuntut Umum              :     sejak tanggal 31-07-2024 sampai tanggal 08-09-2024

-     Perpanjangan PN 1                                 :     -

-     Perpanjangan PN 2                                 :     -

-     Ditahan Penuntut Umum                         :     sejak tanggal 05 September 2024 s.d dilimpahkan ke PN

III.     DAKWAAN :

PERTAMA :

-----------– Bahwa ia Terdakwa WAHYU ANDIRA alias BAYU ISMAIL bin Alm HUSIN  pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar jam 16.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024, bertempat di Rumahnya saksi PATRICIA NJOTO yaitu di KINAYA RESIDENCE 28 D Wisma Semar Nomor 3 Pondok Labu Jakarta Selatan dan di Kantor PT. International Recovery Services Indonesia yaitu di Jl. Ciputat Raya Nomor 6 Kebayoran Lama Jakarta Selatan serta di Bengkel Nindy Auto CBU Kelurahan Petukangan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Pada bulan Maret 2017 Terdakwa WAHYU ANDIRA timbul niat untuk memperdaya atau membohongi orang lain dengan cara berpura-pura melamar pekerjaan sebagai Sopir Pribadi dengan menggunakan identitas palsu dan untuk melaksanakan niatnya tersebut maka Terdakwa berkeliling didaerah Kelapa Dua Depok mencari data-data milik orang lain yang sudah dibuang yaitu photo copy : KTP, SIM dan Kartu Keluarga, ketika itu Terdakwa melihat disebuah tong sampah yang berada didepan RUKO didaerah Kelapa Dua Depok ada photo copy KTP, SIM dan Kartu Keluarga lupa nomor dan atas namanya siapa, selanjutnya photo copy data-data milik orang lain tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada TIO alias TOWO (sekarang sudah almarhum) disebuah WARNET yang berada didaerah Kebon Jeruk Jakarta Barat agar dimanipulasi data-datanya sambil Terdakwa memberikan upah kepada TIO alias TOWO sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    • Berdasarkan permintaan Terdakwa terebut sehingga photo copy KTP, SIM dan Kartu Keluarga atas nama orang lain tersebut oleh TIO alias TOWO dimanipulasi data-datanya dengan cara diedit menggunakan Komputer dan Aplikasi Photoshop yang ada di WARNET tersebut, setelah itu photo copy KTP, SIM dan Kartu Keluarga yang sudah diedit oleh TIO alias TOWO tersebut oleh Terdakwa diphoto copy kembali selanjutnya dipergunakan sebagai sarana untuk memperdaya atau membohongi orang lain, selain itu setiap akan memperdaya orang lain sesuai keinginan kadang-kadang photo copy KTP, SIM dan Kartu Keluarga hasil editan tersebut oleh Terdakwa ada beberapa bagian yang ditutupi dengan cara ditempeli kertas lalu diphoto copy kembali dan hasilnya bagian data-data yang sudah kosong oleh Terdakwa diisi sesuai keinginan Terdakwa dan ditempeli photo diri Terdakwa kemudian diphoto copy kembali sehingga menjadi photo copy KTP, SIM dan Kartu Keluarga yang menggunakan identitas palsu yaitu atas nama BAYU ISMAIL (NIK 3204102512841004) alamat Jl. Damai RT.002 RW.004 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Petukangan Jakarta Selatan namun photo wajah yang menempel di KTP dan SIM memakai photo diri Terdakwa.
    • Kemudian photo copy identitas palsu atas nama BAYU ISMAIL tersebut sejak bulan Maret 2017 sampai awal bulan Juli 2024 oleh Terdakwa telah digunakan dan beberapa kali Terdakwa berhasil membohongi orang lain dengan modus berpura-pura melamar kerja sebagai Sopir pribadi dan setelah diterima menjadi Sopir kemudian Mobil milik majikannya tersebut oleh Terdakwa dibawa kabur kedaerah Serpong Tangerang, lalu Terdakwa menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK (berkas terpisah) minta bantuan agar Mobil dijual dengan harga yang sangat murah lalu Mobil tanpa dilengkapi BPKB oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi SURYANA alias TAWOK kemudian Mobil tersebut oleh saksi SURYANA alias TAWOK diserahkan kepada perantara penadahan yaitu saksi A. SUNARYA alias ABENG (berkas terpisah) dan saksi SURYANTO alias YANTO (berkas terpisah), selanjutnya Mobil tersebut oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG bersama saksi SURYANTO alias YANTO dijual kepada orang lain melalui perantara ENCEK (DPO) dan uang hasil penjualannya diserahkan kepada saksi SURYANA alias TAWOK kemudian uang diserahkan kepada Terdakwa setelah dipotong uang komisinya sesuai peranannya masing-masing.
    • Lalu pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar jam 07.00 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah kontrakan di Jl. Penyelesaian Tomang II Ujung RT.002 RW.004 Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Terdakwa kembali berniat akan memperdaya atau membohongi orang lain dengan modus berpura-pura melamar pekerjaan sebagai Sopir lalu Mobil milik majikannya yang sudah dalam kekuasaan Terdakwa dibawa kabur untuk dijual dan untuk mewujudkan niatnya tersebut maka Terdakwa membuka Aplikasi OLX dan saat itu Terdakwa melihat ada Akun dengan username PUTRI (milik saksi PATRICIA NJOTO) memposting Lowongan Pekerjaan untuk Sopir merangkap membersihkan kolam dan tangga halaman serta taman.
    • Kemudian Terdakwa Chat ke nomor milik saksi PATRICIA NJOTO yang tertera di postingan Akun OLX yaitu nomor 081297233369 pada pokoknya menanyakan pekerjaan apa masih ada, selanjutnya oleh saksi PATRICIA NJOTO dibalas pekerjaan masih ada agar datang jam 16.00 WIB ke alamat KINAYA RESIDENCE 28 D Wisma Semar Nomor 3 Pondok Labu Jakarta Selatan untuk diinterview sambil membawa Lamaran Pekerjaan beserta persyaratan lainnya.
    • Bahwa sore harinya Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan di Jalan Penyelesaian Tomang II Ujung RT.002 RW.004 Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dan sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa tiba di rumahnya saksi PATRICIA NJOTO yang terletak di KINAYA RESIDENCE 28 D Wisma Semar Nomor 3 Pondok Labu Jakarta Selatan lalu diinterview dan ketika itu Terdakwa mengaku BAYU ISMAIL tinggal didaerah Petukangan Jakarta Selatan, padahal nama asli Terdakwa adalah WAHYU ANDIRA sambil menyerahkan Surat Lamaran Pekerjaan beserta persyaratan lain memakai identitas palsu yaitu BAYU ISMAIL berupa photo copy : KTP (NIK 3204102512841004), SIM dan Kartu Keluarga serta pas photo diri WAHYU ANDIRA ukuran 4x6 yang diakui Terdakwa sebagai photo diri BAYU ISMAIL.
    • Dikarenakan persyaratan surat lamaran yang dilampirkan sudah lengkap dan Terdakwa bersedia menjadi Sopir sekaligus mengerjakan pekerjaan lain membersihkan kolam dan taman serta menyikat tangga, sehingga saksi PATRICIA NJOTO percaya dan mau menerima Terdakwa menjadi Sopir untuk mengemudikan Mobil miliknya, setelah itu saksi PATRICIA NJOTO menyuruh Terdakwa agar besok pagi mulai bekerja.
    • Keesokan harinya Senin tanggal 08 Juli 2024 pagi-pagi Terdakwa menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK minta bantuan agar dicarikan pembeli karena ada Mobil milik majikan yang bisa dijual dan oleh saksi SURYANA alias TAWOK disanggupi untuk mencarikan pembelinya, setelah itu Terdakwa berangkat dan sekitar jam 06.30 WIB Terdakwa mulai bekerja di rumah saksi PATRICIA NJOTO yaitu membersihkan kolam, taman dan tangga, selanjutnya sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa disuruh saksi PATRICIA NJOTO supaya mengantar saksi OWEN SUTHERLAND ke Kantor PT. International Recovery Services Indonesia sekaligus mengantar Sopir lama yaitu saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR untuk mengambil Mobil Porche yang ada di Bengkel Nindy Auto CBU Petukangan Pesanggrahan Jakarta Selatan, selanjutnya nomor WhatsApp milik Terdakwa oleh saksi PATRICIA NJOTO dimasukkan ke Grup WhatsApp DRIVER dan saksi PATRICIA NJOTO menyerahkan barang kepada Terdakwa berupa Kunci Kontak beserta STNK peruntukkan Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV, setelah itu Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV mengantar saksi OWEN SUTHERLAND dan saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR ke kantor PT. International Recovery Services Indonesia di Jl. Ciputat Raya Nomor 6 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
    • Bahwa setibanya di kantor PT. International Recovery Services Indonesia Terdakwa oleh saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR disuruh menemui Staff Kantor untuk mengambil Kontrak Kerja agar ditandatangani, lalu sekitar jam 08.40 WIB Terdakwa oleh saksi OWEN SUTHERLAND disuruh mengantarkan saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR ke Bengkel Nindy Auto CBU untuk mengambil Mobil Porche dan jika selesai mengantar maka Terdakwa harus kembali ke Kantor PT. International Recovery Services Indonesia.
    • Bahwa sekitar jam 09.00 WIB Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV yang dikemudikan Terdakwa tiba didepan Bengkel NINDY AUTO CBU Kelurahan Petukangan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, lalu saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR turun dari Mobil sedangkan Terdakwa pergi namun tidak kembali ke Kantor PT. International Recovery Services Indonesia akan tetapi Terdakwa membawa kabur Mobil Toyota Fortuner Nomor Polisi B-1002-SJV menuju kearah Serpong Tangerang, ketika diperjalanan Terdakwa memblokir nomor saksi PATRICIA NJOTO dan saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR, setelah itu Terdakwa keluar dari Grup WhatsApp DRIVER.
    • Berselang 5 menit kemudian saksi PATRICIA NJOTO tahu Terdakwa telah keluar dari Grup WhatsApp sehingga saksi PATRICIA NJOTO Chat ke nomor WhatsApp saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR : mengapa BAYU keluar dari Grup WA DRIVER ? kemudian saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR mengecek dan benar nomor Terdakwa sudah keluar dari Grup serta WhatsApp saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR sudah diblokir juga. Kemudian saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR menanggapi Chat dari saksi PATRICIA NJOTO mengatakan : barusan dia pergi dari Bengkel, sesuai perintah Ibu dia menuju ke Kantor, namun setelah saya lihat WAnya nomor saya juga diblokir Bu. Setelah itu saksi PATRICIA NJOTO menjawab : WA Ibu juga diblokir dan pesan foto dokumen dihapus, ya sudah nanti kita laporkan ke Polisi.
    • Bahwa ketika sedang diperjalanan menuju ke Tangerang sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK memberitahu ada Mobil Toyota Fortuner warna putih, lalu Terdakwa meminta agar saksi SURYANA alias TAWOK membantu menjual Mobil tersebut seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan ketika itu saksi SURYANA alias TAWOK menyanggupi sambil menyuruh Terdakwa mengantar Mobil kesamping Mall AEON BSD Serpong Tangerang.
    • Selanjutnya saksi SURYANA alias TAWOK menghubungi saksi A. SUNARYA alias ABENG menyuruh mencari pembeli terhadap Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV seharga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan meminta bertemu disamping Mall AEON BSD Serpong Tangerang Selatan.
    • Bahwa setibanya disamping Mall AEON BSD Serpong Tangerang sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa langsung menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK memberitahu sudah tiba, selanjutnya saksi SURYANA alias TAWOK menghubungi saksi A. SUNARYA alias ABENG untuk menemui Terdakwa disamping Mall AEON BSD Serpong, beberapa menit kemudian saksi SURYANA alias TAWOK bersama saksi A. SUNARYA alias ABENG langsung berangkat menggunakan Sepeda Motor menemui Terdakwa.
    • Beberapa menit kemudian saksi SURYANA alias TAWOK bersama saksi A. SUNARYA alias ABENG bertemu Terdakwa dan ketika itu Terdakwa memberitahu Mobil hanya ada STNKnya saja atas nama PT. International Recovery Services Indonesia, lalu saksi SURYANA alias TAWOK memberi tahu sudah ada calon pembeli yang akan membayar pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sore.
    • Kemudian Terdakwa menyerahkan Kunci Kontak dan STNK berikut Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV kepada saksi SURYANA alias TAWOK dan saksi A. SUNARYA alias ABENG, selanjutnya saksi SURYANA alias TAWOK mengantar Terdakwa ke Statsiun Cisauk menggunakan Motor dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah di Jakarta Barat selanjutnya Terdakwa kabur ke Kota Tasikmalaya dengan naik Bus Primajasa, sedangkan saksi SURYANA alias TAWOK bersama saksi A. SUNARYA alias ABENG membawa Mobil Toyota Fortuner tersebut diparkirkan dipinggir jalan dekat Perumahan Parakita BSD Tangerang.
    • Lalu siang harinya sekitar jam 15.30 WIB saksi A. SUNARYA alias ABENG menghubungi saksi SURYANTO alias YANTO menyuruh mencarikan pembeli agar Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV dijual seharga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kelengkapan hanya STNK atas nama PT. International Recovery Services Indonesia dan saksi SURYANTO alias YANTO menyanggupi, kemudian saksi SURYANTO alias YANTO menghubungi ENCEK (DPO) menawarkan Mobil seharga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan minta untuk bertemu hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 jam 22.00 WIB di Jl. Baru Kampung Sindang Palay Kelurahan Situgadung Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan. Setelah itu saksi SURYANTO alias YANTO menghubungi saksi A. SUNARYA alias ABENG memberitahukan sudah ada calon pembelinya. Lalu saksi A. SUNARYA alias ABENG menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK memberitahu sudah ada pembelinya dan menyuruh agar Mobil diantar ke Jl. Baru Kampung Sindang Palay Situgadung Pagedangan Tangerang.
    • Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 17.00 WIB Mobil Toyota Fortuner warna putih tersebut oleh saksi SURYANA alias TAWOK dipindahkan ke Kampung Ciakar Pagedangan Tangerang sambil menunggu kabar dari saksi A. SUNARYA alias ABENG, sekitar jam 19.30 WIB saksi SURYANA alias TAWOK dihubungi saksi A. SUNARYA alias ABENG disuruh Mobil diantarkan ke Jl. Baru Kampung Sindang Palay Situgadung Pagedangan Tangerang, selanjutnya saksi SURYANA alias TAWOK mengemudikan Mobil tersebut dan sekitar jam 20.00 WIB tiba bertemu dengan saksi A. SUNARYA alias ABENG yang sudah bersama saksi SURYANTO alias YANTO dan ENCEK (DPO), kemudian Plat Nomor Polisi Mobil Toyota Fortuner warna putih tersebut oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG diganti menggunakan Plat Nomor palsu semula Plat Nomor Polisi B-1002-SJV menjadi B-1592-JPO. Lalu saksi SURYANA alias TAWOK menyerahkan fisik Mobil berikut Kunci Kontak dan STNK kepada saksi A. SUNARYA alias ABENG, setelah itu Mobil berikut STNK oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG diserahkan kepada saksi SURYANTO alias YANTO selanjutnya diserahkan lagi kepada ENCEK (DPO), tidak lama kemudian saksi SURYANTO alias YANTO menerima uang pembelian Mobil dari ENCEK (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uangnya oleh saksi SURYANTO alias YANTO langsung diserahkan kepada saksi A. SUNARYA alias ABENG.
    • Setelah itu saksi A. SUNARYA alias ABENG bersama saksi SURYANTO alias YANTO mengambil keuntungan masing-masing yaitu sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG diserahkan kepada saksi SURYANA alias TAWOK, pada saat itu saksi SURYANA alias TAWOK baru mengambil keuntungannya sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.63.200.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi A. SUNARYA alias ABENG sambil menyuruh saksi A. SUNARYA alias ABENG agar transfer uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa, sisanya sejumlah Rp.13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) agar disimpan dulu sebagai keuntungan bertiga.
    • Kemudian saksi A. SUNARYA alias ABENG menghubungi nomor Terdakwa akan tetapi tidak bisa dihubungi, sehingga uang sejumlah Rp.63.200.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersebut oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG dipakai untuk kebutuhan pribadi sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang tinggal tersisa sejumlah Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
    • Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYU ANDIRA alias BAYU ISMAIL yang memperdaya dan membohongi saksi PATRICIA NJOTO dengan cara-cara sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan saksi PATRICIA NJOTO dan saksi OWEN SUTHERLAND secara materil berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), atau sekitar senilai tersebut.

----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.---------

ATAU

KEDUA :

--------------– Bahwa ia Terdakwa WAHYU ANDIRA alias BAYU ISMAIL, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024, bertempat di Kantor PT. International Recovery Services Indonesia yaitu di Jl. Ciputat Raya Nomor 6 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan di Bengkel Nindy Auto CBU Kelurahan Petukangan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sore Terdakwa WAHYU ANDIRA alias BAYU ISMAIL berangkat dari rumah kontrakan menuju ke rumahnya saksi PATRICIA NJOTO di KINAYA RESIDENCE 28 D Wisma Semar Nomor 3 Pondok Labu Jakarta Selatan untuk melamar kerja menjadi Sopir dan sekitar jam 16.00 WIB tiba lalu diinterview sambil menyerahkan surat lamaran beserta kelengkapan identitas lainnya.
    • Dikarenakan persyaratan surat lamaran yang dilampirkan sudah lengkap dan Terdakwa bersedia menjadi Sopir sekaligus mengerjakan pekerjaan lain membersihkan kolam dan taman serta menyikat tangga, sehingga saksi PATRICIA NJOTO mau menerima Terdakwa sebagai Sopir untuk mengemudikan Mobil miliknya, setelah itu saksi PATRICIA NJOTO menyuruh Terdakwa agar besok pagi mulai bekerja.
    • Keesokan harinya Senin tanggal 08 Juli 2024 pagi-pagi Terdakwa menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK minta bantuan agar dicarikan pembeli karena ada Mobil milik majikan yang bisa dijual dan oleh saksi SURYANA alias TAWOK disanggupi untuk mencarikan pembelinya, setelah itu Terdakwa berangkat dan sekitar jam 06.30 WIB Terdakwa mulai bekerja di rumah saksi PATRICIA NJOTO yaitu membersihkan kolam, taman dan tangga, selanjutnya sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa disuruh saksi PATRICIA NJOTO supaya mengantarkan suaminya saksi PATRICIA NJOTO yaitu saksi OWEN SUTHERLAND ke Kantor PT. International Recovery Services Indonesia sekaligus mengantar Sopir yang lama yaitu saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR untuk mengambil Mobil Porche yang ada di Bengkel Nindy Auto CBU Petukangan Pesanggrahan Jakarta Selatan, selanjutnya nomor WhatsApp milik Terdakwa oleh saksi PATRICIA NJOTO dimasukkan ke Grup WhatsApp DRIVER dan saksi PATRICIA NJOTO menyerahkan barang kepada Terdakwa berupa Kunci Kontak dan STNK peruntukkan Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV, setelah itu Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV mengantar saksi OWEN SUTHERLAND dan saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR ke kantor PT. International Recovery Services Indonesia di Jl. Ciputat Raya Nomor 6 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
    • Bahwa setibanya di kantor PT. International Recovery Services Indonesia Terdakwa oleh saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR disuruh menemui Staff Kantor untuk mengambil Kontrak Kerja agar ditandatangani, lalu sekitar jam 08.40 WIB Terdakwa oleh saksi OWEN SUTHERLAND disuruh mengantarkan saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR ke Bengkel Nindy Auto CBU untuk mengambil Mobil Porche dan jika selesai mengantar maka Terdakwa harus kembali ke Kantor PT. International Recovery Services Indonesia.
    • Bahwa sekitar jam 09.00 WIB Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV yang dikemudikan Terdakwa tiba didepan Bengkel NINDY AUTO CBU Kelurahan Petukangan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, lalu saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR turun dari Mobil sedangkan Terdakwa pergi namun tidak kembali ke Kantor PT. International Recovery Services Indonesia akan tetapi Terdakwa membawa kabur Mobil Toyota Fortuner Nomor Polisi B-1002-SJV menuju kearah Serpong Tangerang, ketika diperjalanan Terdakwa memblokir nomor saksi PATRICIA NJOTO dan saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR, setelah itu Terdakwa keluar dari Grup WhatsApp DRIVER.
    • Berselang 5 menit kemudian saksi PATRICIA NJOTO tahu Terdakwa telah keluar dari Grup WhatsApp sehingga saksi PATRICIA NJOTO Chat ke nomor WhatsApp saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR : mengapa BAYU keluar dari Grup WA DRIVER ? kemudian saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR mengecek dan benar nomor Terdakwa sudah keluar dari Grup serta WhatsApp saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR sudah diblokir juga. Kemudian saksi MUHAMMAD ARLIAN BACHTIAR menanggapi Chat dari saksi PATRICIA NJOTO mengatakan : barusan dia pergi dari Bengkel, sesuai perintah Ibu dia menuju ke Kantor, namun setelah saya lihat WAnya nomor saya juga diblokir Bu. Setelah itu saksi PATRICIA NJOTO menjawab : WA Ibu juga diblokir dan pesan foto dokumen dihapus, ya sudah nanti kita laporkan ke Polisi.
    • Bahwa ketika sedang diperjalanan menuju ke Tangerang sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK memberitahu ada Mobil Toyota Fortuner warna putih, lalu Terdakwa meminta agar saksi SURYANA alias TAWOK membantu menjual Mobil tersebut seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan ketika itu saksi SURYANA alias TAWOK menyanggupi sambil menyuruh Terdakwa mengantar Mobil kesamping Mall AEON BSD Serpong Tangerang.
    • Selanjutnya saksi SURYANA alias TAWOK menghubungi saksi A. SUNARYA alias ABENG menyuruh mencari pembeli terhadap Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV seharga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan meminta bertemu disamping Mall AEON BSD Serpong Tangerang Selatan.
    • Bahwa setibanya disamping Mall AEON BSD Serpong Tangerang sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa langsung menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK memberitahu sudah tiba, selanjutnya saksi SURYANA alias TAWOK menghubungi saksi A. SUNARYA alias ABENG untuk menemui Terdakwa disamping Mall AEON BSD Serpong, beberapa menit kemudian saksi SURYANA alias TAWOK bersama saksi A. SUNARYA alias ABENG langsung berangkat menggunakan Sepeda Motor menemui Terdakwa.
    • Beberapa menit kemudian saksi SURYANA alias TAWOK bersama saksi A. SUNARYA alias ABENG bertemu Terdakwa dan ketika itu Terdakwa memberitahu Mobil hanya ada STNKnya saja atas nama PT. International Recovery Services Indonesia, lalu saksi SURYANA alias TAWOK memberi tahu sudah ada calon pembeli yang akan membayar pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sore.
    • Bahwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi PATRICIA NJOTO selaku pemilik Mobil, selanjutnya Kunci Kontak dan STNK berikut Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV oleh Terdakwa telah diserahkan kepada saksi SURYANA alias TAWOK dan saksi A. SUNARYA alias ABENG, setelah itu saksi SURYANA alias TAWOK mengantarkan Terdakwa ke Statsiun Cisauk menggunakan Motor dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah di Jakarta Barat selanjutnya Terdakwa kabur ke Kota Tasikmalaya dengan naik Bus Primajasa, sedangkan saksi SURYANA alias TAWOK bersama saksi A. SUNARYA alias ABENG membawa fisik Mobil Toyota Fortuner tersebut diparkirkan dipinggir jalan dekat Perumahan Parakita BSD Tangerang.
    • Lalu siang harinya sekitar jam 15.30 WIB saksi A. SUNARYA alias ABENG menghubungi saksi SURYANTO alias YANTO menyuruh mencarikan pembeli agar Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV dijual seharga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kelengkapan hanya STNK atas nama PT. International Recovery Services Indonesia dan saksi SURYANTO alias YANTO menyanggupi, kemudian saksi SURYANTO alias YANTO menghubungi ENCEK (DPO) menawarkan Mobil seharga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan minta untuk bertemu hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 jam 22.00 WIB di Jl. Baru Kampung Sindang Palay Kelurahan Situgadung Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan. Setelah itu saksi SURYANTO alias YANTO menghubungi saksi A. SUNARYA alias ABENG memberitahukan sudah ada calon pembelinya. Lalu saksi A. SUNARYA alias ABENG menghubungi saksi SURYANA alias TAWOK memberitahu sudah ada pembelinya dan menyuruh agar Mobil diantar ke Jl. Baru Kampung Sindang Palay Situgadung Pagedangan Tangerang.
    • Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 17.00 WIB Mobil Toyota Fortuner warna putih tersebut oleh saksi SURYANA alias TAWOK dipindahkan ke Kampung Ciakar Pagedangan Tangerang sambil menunggu kabar dari saksi A. SUNARYA alias ABENG, sekitar jam 19.30 WIB saksi SURYANA alias TAWOK dihubungi saksi A. SUNARYA alias ABENG disuruh Mobil diantarkan ke Jl. Baru Kampung Sindang Palay Situgadung Pagedangan Tangerang, selanjutnya saksi SURYANA alias TAWOK mengemudikan Mobil tersebut dan sekitar jam 20.00 WIB tiba bertemu dengan saksi A. SUNARYA alias ABENG yang sudah bersama saksi SURYANTO alias YANTO dan ENCEK (DPO), kemudian Plat Nomor Polisi Mobil Toyota Fortuner warna putih tersebut oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG diganti menggunakan Plat Nomor palsu semula Plat Nomor Polisi B-1002-SJV menjadi B-1592-JPO. Lalu saksi SURYANA alias TAWOK menyerahkan fisik Mobil berikut Kunci Kontak dan STNK kepada saksi A. SUNARYA alias ABENG, setelah itu Mobil berikut STNK oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG diserahkan kepada saksi SURYANTO alias YANTO selanjutnya diserahkan lagi kepada ENCEK (DPO), tidak lama kemudian saksi SURYANTO alias YANTO menerima uang pembelian Mobil dari ENCEK (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uangnya oleh saksi SURYANTO alias YANTO langsung diserahkan kepada saksi A. SUNARYA alias ABENG.
    • Setelah itu saksi A. SUNARYA alias ABENG bersama saksi SURYANTO alias YANTO mengambil keuntungan masing-masing yaitu sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG diserahkan kepada saksi SURYANA alias TAWOK, pada saat itu saksi SURYANA alias TAWOK baru mengambil keuntungannya sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.63.200.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi A. SUNARYA alias ABENG sambil menyuruh saksi A. SUNARYA alias ABENG agar transfer uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa, sisanya sejumlah Rp.13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) agar disimpan dulu sebagai keuntungan bertiga.
    • Kemudian saksi A. SUNARYA alias ABENG menghubungi nomor Terdakwa akan tetapi tidak bisa dihubungi, sehingga uang sejumlah Rp.63.200.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersebut oleh saksi A. SUNARYA alias ABENG dipakai untuk kebutuhan pribadi sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang tinggal tersisa sejumlah Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
    • Perbuatan Terdakwa yang menyerahkan Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV kepada saksi SURYANA alias TAWOK untuk dijual tersebut, telah merugikan saksi PATRICIA NJOTO dan saksi OWEN SUTHERLAND secara materil berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi B-1002-SJV (asli) senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), atau sekitar senilai tersebut.

---------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.----------

 

 

Jakarta, 05 September 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

N U G R A H A,  S.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.196705021996031002

Pihak Dipublikasikan Ya