Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Perbaikan Penulisan Nama PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki penulisan namanya dari LISNING SRI S sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, dan untuk selanjutnya menjadi LISNING SRI SUTANTI sebagaimana tercantum dalam Passport PEMOHON Nomor: A 5070998, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Daerah Jakarta Selatan (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), tertanggal 19 Maret 2013;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Selatan agar setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki penulisan nama PEMOHON dari sebelumnya LISNING SRI S menjadi bernama LISNING SRI SUTANTI;
- Menetapkan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh PEMOHON yaitu Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3174034504610001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Propinsi DKI Jakarta, Passport Nomor: A 5070998, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Daerah Jakarta Selatan (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), tertanggal 19 Maret 2013, Kartu Keluarga Nomor: 3174030802210002 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3174-LT-12012024-0013, tertanggal 12 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul dengan adanya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|