Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang menerbitkan 1). surat No : 1/SIF/20/IX/2024 tanggal 20 September 2024, 2). surat No : 2/SIF/30/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dan 3). mengubah domisili hukum Paguyuban di Jakarta Selatan, dengan alamat Paguyuban yang semula beralamat di Jl. Panglima Polim Raya, RT/RW : 001/005, Kelurahan : Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi domisili hukumnya di Tangerang Selatan dan beralamat Dynasti Walk Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera 29 C, No.29, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan secara tanpa hak/ijin dan sepengetahuan Penggugat dan/atau Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan surat-surat 1/. No : 1/SIF/20/IX/2024 tanggal 20 September 2024, 2/. No : 2/SIF/30/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dan Surat-Surat lainnya yang dibuat oleh Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II), dan/atau Tindakan lainnya tanpa seijin/hak dari kurun waktu September 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah/ batal demi hukum;
- Menyatakan sah secara hukum 1). Risalah Dewan Pengawas Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit tanggal 02 November 2024, 2). Undangan Rapat Dewan Pengawas Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit 9 November 2024, dan 3). Risalah Dewan Pengawas Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit tanggal 11 November 2024.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk menarik kembali seluruh surat-surat yang telah dibuat secara tanpa ijin/hak atas surat-surat menerbitkan 1). surat No : 1/SIF/20/IX/2024 tanggal 20 September 2024, 2). surat No : 2/SIF/30/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024,, dan/atau Surat-Surat lainnya yang dibuat oleh Para Tergugat dari kurun waktu September 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan/atau Tergugat II) menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan Turut Tergugat karenanya adil secara tanggung renteng untuk kerugian Materiil Penggugat dan Turut Tergugat kerugian materiil sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara penuh dan tunai kepada Penggugat setelah putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II), untuk membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka yang ditayangkan pada 2 (dua) surat kabar harian Nasional setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk mengembalikan Asli AKTA Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit Nomor : 19, tanggal 15 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris AUDRA MELANIE NICOLE MANEMBU, SH., MH., M.KN., Notaris di Kota Tangerang kepada Penggugat dan Turut Tergugat, mengembalikan stempel-stempel, memusnahkan dokumen-dokumen / atribut elektronik milik Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit;
- Menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk terhadap isi putusan perkara a quo ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet, Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij Voerad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
|