Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANESTYA LASTYA, S.H. AFIF bin ABDUL HAKIM ABDULLAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 507/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4690/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANESTYA LASTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIF bin ABDUL HAKIM ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-216/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  AFIF bin ABDUL HAKIM ABDULLAH

NIK                                                  :  3174012908961002

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  28 tahun / 29 Agustus 1996

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Panca Warga IV RT. 01/04 Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Wiraswasta

Pendidikan                                       :  SMA

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 18 Juni 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan

 

C.   D A K W A A N  :

     

-------- Bahwa terdakwa AFIF bin ABDUL HAKIM ABDULLAH bersama dengan HARI SIHOTANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di dekat Taman Poltangan, Jl. Raya Tanjung Barat, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Hari Sihotang (DPO) menghubungi terdakwa untuk beraksi dengan berpura pura menjadi petugas polisi yang melakukan patroli, kemudian terdakwa yang sebelumnya pernah melakukan aksinya dengan Hari Sihotang lalu menyiapkan jaket warna hitam bertuliskan POLISI pada bagian belakang dan masker berlogo Tribata dan bertuliskan POLRI selanjutnya terdakwa menjemput Hari Sihotang kemudian pergi bersama sama menuju daerah Kemang Jakarta Selatan dengan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam no pol B 5606 TLC. 
  • Bahwa sekira pukul 04.00 wib terdakwa dan Hari Sihotang memantau di sekitar diskotik yang berada di daerah Kemang Jakarta Selatan namun tidak mendapatkan calon korban sehingga terdakwa dan Hari Sihotang memutuskan untuk pualng, kemudian ketika melintas di dekat Taman Poltangan, Jl. Raya Tanjung Barat, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 04.30 wib terdakwa melihat saksi Anis Tarisa dengan menggunakan motor Honda Vario seorang diri menepi dipinggir jalan tertidur di stang motor dengan keadan helm yang masih terpakai.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan Hari Sihotang menghampiri saksi Anis Tarisa dimana Keduanya mengaku sebagai anggota Polisi yang sedang melakukan patroli dengan menunjukkan jaket bertuliskan polisi yang digunakan terdakwa, lalu terdakwa bersama Hari Sihotang memeriksa identitas saksi Anis Tarisa setelah itu terdakwa menawarkan kepada saksi Anis Tarisa untuk mengantarnya pulang selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Anis Tarisa naik berboncengan dengan terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam no pol B 5606 TLC sedangkan Hari Sihotang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol B 3351 EZT warna putih milik saksi Anis Tarisa, kemudian berjalan beriringan menuju arah Depok.
  • Bahwa setelah melintas Mcdonalds Depok, Hari Sihotang yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol B 3351 EZT tidak mengikuti lagi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa namun membawa kabur sepeda motor milik saksi Anis Tarisa sehingga saksi Anis Tarisa bertanya kepada terdakwa lalu terdakwa yang panik purapura menelpon Hari Sihotang dan mengatakan kepada saksi Anis Tarisa kalau Hari Sihotang sedang apel di Polres Metro Depok tidak bisa keluar kemudian untuk mengulur ulur waktu terdakwa mengajak saksi Anis Tarisa berkendara tanpa arah yang jelas namun saksi Anis Tarisa terus menerus menanyakan menanyakan keberadaan sepeda motornya dan dijawab oleh terdakwa sepeda motor miliknya sedang berada di Polres Metro Depok.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengulur waktu kembali dengan berkendara tanpa arah yang jelas lalu terdakwa bersama dengan saksi Anis Tarisa berhenti di warung rokok untuk membeli rokok agar tidak panik lalu terdakwa kembali mengajak saksi Anis Tarisa untuk pergi dari warung rokok dan berjalan dengan arah yang tidak jelas dan saksi Anis Tarisa sempat meminjam handphone terdakwa untuk menghubungi keluarganya, tetapi terdakwa menolak, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan lalu menyuruh saksi Anis Tarisa untuk membeli minum dengan tujuan agar terdakwa dapat melarikan diri namun saksi saksi Anis Tarisa menolak dan terus menanyakan sepeda motor miliknya dan karena merasa kesal maka terdakwa mengancam saksi Anis Tarisa dengan menodong perutnya sambil mengatakan bahwa terdakwa mempunyai pistol akan tetapi ketika terdakwa akan kabur, saksi Anis Tarisa berhasil menarik jaket terdakwa dan merebut kunci motor terdakwa hingga menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan selanjutnya terdakwa yang berteriak mengaku bahwa dirinya merupakan anggota Polisi lalu dibawa ke Polres Metro Depok bersama dengan saksi Anis Tarisa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Hari Sihotang (DPO) tersebut saksi Anis Tarisa mengalami kerugian karena telah kehilangan 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 125, warna putih, No. Pol; B 3351 EZT, tahun 2023 beserta kunci motor, 1 (satu)  buah dompet perempuan warna hijau yang berisi; Mata uang negara asing (Australia, Cina, Arab Saudi); 1 (satu) buah EKTP asli nama saksi Anis Tarisa; serta 1 (satu) buah ATM BCA, FLASH, E-MONEY, Seragam baju kantor RS. Mayapada warna hijau, 1 (satu) potong kemeja, Sepasang sandal slop, Alat make-up, 1 (satu) buah payung, dan 1 (satu) buah STNK asli Motor merk Honda Beat, No. Pol B 3430 EMZ kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                 

                                                Jakarta, 31 Juli 2024

                   JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                       ANESTA LASTYA, SH.

                                                                                                            Jaksa Madya Nip. 19850423 200912 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya