Petitum |
- DALAM PROVISI:
- Mengabulkan peletakan sita jaminan (revindicatoir beslag) harta kekayaan Penggugat / hak ahli waris yang sekarang dikuasai/ diduduki Tergugat I dan atau Tergugat II berupa satu (1) Asli Sertifikat Bukti Hak SHGB No. 281/ Pasar Manggis terdaftar atas nama pemegang hak Rachmat Soelaiman, satu bidang tanah luas 884 m2 dan bangunan permanen yang berdiri di atasnya terletak di jalan Minangkabau No. 37 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Kota Administratif Jakarta Selatan yang merupakan kepunyaan Rachmat Soelaiman sebagaimana ternyata dalam SHGB No.281/Pasar Manggis yang sekarang secara tanpa hak dan melawan hukum dikuasai / diduduki oleh Tergugat I PT. BOSOWA ASURANSI dan atau PT. Bosowa Multi Finance (Bosowa Group),
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) harta kekayaan M Hatta/ Tergugat VII berupa:
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Banding Raya Blok D12 No.6 Komplek Pengayoman, Sukasari, Kota Tangerang milik M. HATTA sebagaimana dalam SHM No.1707/Sukasari, Surat Ukur/ Gambar Situasi No. 2670 tanggal 5 Mei 1994 atas nama pemegang Hak Drs. Abdel Khalif diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang tgl. 18 Mei 1994 atau atas nama pemilik hak M. HATTA/Rahmi Pertiwi;
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (Mobil) Nomor Polisi B 2871 RFP Merek Honda CRV kepunyaan Tergugat VII;
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (Mobil) Nomor Polisi B 1140 CM Polisi Merek Honda CRV kepunyaan Tergugat VII.
- Mengabulkan sita jaminan harta kekayaan (conservatoir beslag) Tergugat I, II dan III yang dimohonkan Penggugat.
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan revindicatoir beslag dan sita jaminan conservatoir beslag yang telah diletakan;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I s/d Tergugat XII/Para Tergugat I dan II berkaitan dengan SHGB No. 281/Pasar Manggis dan objek perkara berupa tanah dan bangunan yang terdapat dalam SHGB adalah perbuatan melawan hukum kepada Rachmat Soelaiman/ahli warisnya;
- Menyatakan akta-akta cessie dan Risalah lelang No. 148/2004 tanggal 29 Desember 2004 yang berkaitan dengan objek perkara adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Tanda Bukti Hak atas nama pemegang hak PT. Bosowa Multi Finance dan atau PT. BOSOWA ASURANSI dan atau atas nama pemegang hak lain yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan sepanjang merupakan perubahan nama pemegang hak yang pada SHGB No. 281/Pasar Manggis atas nama Rachmat Soelaiman adalah tidak sah oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III Bank Kesawan yang menjual dan membeli tanah dan bangunan sebagaimana dalam SHGB No.218/Pasar Manggis melalui Lelang tanggal 29 Desember 2004 yang dituangkan dalam Risalah Lelang No. 148/2004 tanggal 29 Desember 2004 adalah suatu perbuatan melawan hukum oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan batal dan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan eksekusi hak tanggungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.25/Eks.RL/2007 tanggal 5 Juni 2007.
- Menyatakan:
- 1 (satu) Asli SHGB Nomor 281/Pasar Manggis terdaftar atas nama pemegang hak Rachmat Soelaiman adalah milik / kepunyaan Rachmat Soelaiman / ahli warisnya;
- 1 (satu) bidang tanah luas 884 m2 dan bangunan permanen di atasnya terletak di Jalan Minangkabau No.37 Rt. 06 Rw.08, Pasar Manggis, Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak SHGB No.281/Pasar Manggis, Surat Ukur No. 52/1988 tanggal 29 Juli 1988, Sertifikat Hak No. 281/Pasar manggis terdaftar atas nama Rachmat Soelaiman, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 4 Oktober 1991 adalah kepunyaan/ hak Rahmat Soelaiman / ahli warisnya ;
- Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II atau pihak yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkannya, mengembalikan Asli SHGB No. 281/Pasar Manggis dan tanah dan bangunan di atasnya sebagaimana ternyata dalam SHGB No. 281 kepada pemiliknya yang sah yakni Rachmat Soelaiman/ Penggugat/ ahli warisnya dalam kondisi baik seperti sediakala; Apabila tidak dikembalikan segera kepada ahli waris, sebagai penggantinya pembayaran sejumlah uang sebanyak Rp, 46.000.000.000 (empat puluh enam miliar rupiah) segera secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat/ ahli waris, dalam hal Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi amar putusan, atas eterlambatan mengembalikan objek sengketa atau membayar ganti kerugian, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) untuk tiap bulan keterlambatan;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat II , Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII membayar ganti kerugian materiel secara tanggung renteng kepada Penggugat ahli warisnya dengan uang sebanyak Rp. 6.240.000.000 (enam miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) dan pembayaran ganti kerugian imateriel seluruhnya Rp. 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) secara tunai, segera, dan sekaligus kepada Penggugat atau suatu ganti kerugian imateriel yang besarnya pantas dan adil menurut hukum dan hakim. Apabila tidak dibayar lunas paling lama 1 bulan, harta kekayaan Tergugat I, II, dan III disita dan dilelang melalui Balai Lelang Negara, uang hasil lelang diserahkan kepada ahli waris hingga terbayar lunas seluruhnya;
- Menghukum Tergugat VII/ M Hatta mengganti kerugian kepada Rahmat Soelaiman/ ahli waris / Penggugat dengan uang pengganti sebanyak Rp. 10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah) segera, dan sekaligus. Apabila tidak dijalankan paling lama 1 bulan, harta kekayaan M Hatta/ Tergugat VII disita dan dilelang melalui Balai Lelang Negara, uang hasil lelang diserahkan kepada ahli waris hingga terbayar lunas seluruhnya, apabila harta kekayaan Tergugat VII yang telah disita tidak mencukupi, maka atas harta kekayaan Tergugat VII yang ada sekarang mau pun baru ada di masa mendatang disita untuk dilelang, uang hasil lelang diserahkan kepada Penggugat/ahli waris hingga terbayar lunas seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta yang diterbitkan berkaitan dengan objek perkara dan sertifikat tanda bukti hak yang menyangkut objek perkara, di antaranya akan tetapi tidak terbatas pada:
- Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 1 November 1994 dibuat di hadapan Sebastian Siswadi Aswin SH Notaris/PPAT di Kota Jakarta dan seluruh akta yang penerbitannya didasarkan pada akta No. 11 Tanggal 1 November 1994 adalah tidak sah oleh karenanya Batal Demi Hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.25/Setiabudi/1996 tanggal 15 Juli 1996 dibuat oleh Sebastian Siswadi Aswin SH dan Sertifikat Hak Tanggungan No.1239/1996 tanggal 25 Juli 1996 dibuat oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan adalah tidak sah oleh karenanya batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Akta-akta peralihan piutang / cessie yang dibuat oleh Para Tergugat dan
- Menghukum Tergugat VI Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk:
- Membatalkan pendaftaran pemberian hak tanggungan No. 1329/1996 tanggal 25 Juli 1996 pada Buku Tanah HGB No.281/Pasar Manggis dan pembebanan hak tanggungan yang lain dalam Buku Tanah HGB No.281/Pasar Manggis (jika ada);
- Membatalkan perubahan nama pemegang hak atas tanah dan bangunan yang menggantikan nama Rachmat Soelaiman sebagai pemegang hak.
- Mendaftarkan SHGB Nomor 281/Pasar Manggis atas nama ahli waris Rachmat Soelaiman sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan objek sengketa;
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan lebih dulu, meski ada upaya perlawanan, banding atau kasasi dari Tergugat/ (serta merta/ Uitvoerbaar Bij Vooraad) .
- Menghukum Para Tergugat untuk mentaati dan menjalankan amar putusan untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.
|