Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
746/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. OKKY ADRIYANTO bin SUBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 746/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7804/APB/SEL/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY ADRIYANTO bin SUBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-223/JKTSL/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

OKKY ADRIYANTO Bin SUBALI

NIK

:

3175100402941002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

30 tahun/04 Februari 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pisangan Baru 33 GG Cemara No. 2 RT. 04/RW. 05 Kel. Pisangan Baru Kecamatan Matraman Jakarta Timur.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 03 Juli 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024

3.

Diperpanjang oleh Kajari Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 02 September 2024

4.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke I

:

Rutan, sejak tanggal 03 September 2024 s/d 02 Oktober 2024

5.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke II

:

Rutan, sejak tanggal 03 Oktober 2024 s/d 01 November 2024

5.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa OKKY ADRIYANTO Bin SUBALI pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. H. Degel Kel. Cilodong Kec. Cilodong Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Depok tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar abis magrib, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Shabu melalui aplikasi whatsapp dengan akun “Primadona Grup” dan memesan sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang milik Sdr. BAGOL (DPO) sebesar Rp. 1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah akun “PRIMADONA GRUP” tersebut memverifikasi lalu Terdakwa mengirimkan uang pembelian shabu tersebut dengan cara mentransfer melalui akun dana atas nama ONY OKTOVA. Pada tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 01.00 WIB, Terdakwa menerima titik lokasi tempelan Narkotika Jenis Shabu tersebut yaitu di dekat rumah Terdakwa di Jl. H. Degel Kel. Cilodong Kec. Cilodong Jawa Barat kemudian Terdakwa langsung ke lokasi tersebut dan mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut. Setelah mendapatkan shabu, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. BAGOL (DPO) dan menyerahkan shabu sebesar 2 (dua) gram untuk dijual kembali, dan sisa shabu sebesar 1 (satu) gram tersebut Terdakwa simpan untuk Terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 01.00 WIB, Terdakwa yang sedang menunggu Sdr. BAGOL (DPO) di rumah Terdakwa tiba-tiba dilakukan penangkapan oleh saksi JONGGARA SIAGIAN, SH bersama dengan saksi FAISAL AKBARUDIN dan saksi M. IQBAL WALUYO yang masing-masing merupakan anggota kepolisian dari Sektor Tebet yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian setelah dilakukan penangkapan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,72 gram yang ditemukan di balik casing 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Hitam. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Tebet untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL54FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Agustus 2024 barang bukti yang diterima yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal sebesar 0,6305 gram. Dan hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa OKKY ADRIYANTO Bin SUBALI pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. H. Degel Kel. Cilodong Kec. Cilodong Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Depok tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi JONGGARA SIAGIAN, SH bersama dengan saksi FAISAL AKBARUDIN dan saksi M. IQBAL WALUYO yang masing-masing merupakan anggota kepolisian dari Sektor Tebet mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan Terdakwa di Jl. H. Degel Kel. Cilodong Kec. Cilodong Depok, Jawa Barat. Kemudian para saksi langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,72 gram yang ditemukan di balik casing 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Hitam. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Tebet untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari akun whatsapp “PRIMADONA GRUP” seharga Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang milik Sdr. BAGOL (DPO) sebesar Rp. 1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL54FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Agustus 2024 barang bukti yang diterima yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal sebesar 0,6305 gram. Dan hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 24 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya