Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
395/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ang Albert Sugiarta |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Novan Dwi Kartika ,S.H | Ang Albert Sugiarta |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT AVPC Indonesia | 2 | PT Asia Global Pemasaran |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Otoritas Jasa Keuangan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
203.222.500,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan demi hukum , bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Demi Hukum untuk memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengembalikan uang Penggugat dengan tincian sebagai berikut
- TERGUGAT 1 mengembalikan total keseluruhan uang yang sudah di keluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp 203.222.500 ( Dua Ratus tiga Juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah )
- TERGUGAT 2 mengembalikan total keseluruhan uang yang sudag di keluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp 196.320.000 ( Seratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah ) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan di ucapkan
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi maupun verzet
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |