Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
717/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | 1.PT Persada Sejahtera Agro Makmur 2.PT Mulia Sawit Agro Lestari |
1.PT Pandu Suryamas Abadi 2.Budi Kristanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 717/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 154.115.404,00 | |||||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat I dan Penggugat II;
3. Menyatakan Tergugat II telah menundukkan dirinya untuk menanggung kewajiban Tergugat I, sehingga Tergugat II bertanggung jawab atas wanprestasi Tergugat I;
4. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat II membayar kerugian secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat I sebesar Rp 2.568.590.073 (dua miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tiga Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian akibat tidak dikembalikannya sisa pembayaran uang muka pembelian TBS kelapa sawit sebesar Rp1.248.590.073 (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tiga Rupiah); dan
b. Kerugian akibat kehilangan keuntungan dari peningkatan nilai tambah TBS kelapa sawit yang di pesan dari Tergugat I menjadi crude palm oil ("CPO"), sebesar Rp1.320.000.000 (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah),
yang harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat II membayar kerugian secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat II sebesar Rp 1.685.072.676 (satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian akibat tidak dikembalikannya sisa pembayaran uang muka pembelian TBS kelapa sawit sebesar Rp 585.072.676 (lima ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah); dan
b. Kerugian akibat kehilangan keuntungan dari peningkatan nilai tambah TBS kelapa sawit yang di pesan dari Tergugat I menjadi crude palm oil ("CPO") sebesar Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah),
yang harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat II untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun kepada Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
a. Bunga moratoir kepada Penggugat I sebesar Rp 154.115.404,38 (seratus lima puluh empat juta seratus lima belas ribu empat ratus empat koma tiga delapan Rupiah); dan
b. Bunga moratoir kepada Penggugat II sebesar Rp 101.104.360,56 (seratus satu juta seratus empat ribu tiga ratus enam puluh koma lima enam Rupiah),
yang akan dihitung sejak Gugatan Wanprestasi ini didaftarkan sampai dengan pembayaran dilakukan, yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Para Tergugat, yang detail perinciannya akan dimohonkan oleh Para Penggugat secara terpisah;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa banding, kasasi dan upaya hukum luar biasa (uitvoerbaar bij voorraad); dan
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |