Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Oisanora Buulolo
2.Hengki Laia
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oisanora Buulolo
2Hengki Laia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johnny Tumanggor, SHOisanora Buulolo
2Johnny Tumanggor, SHHengki Laia
Tergugat
NoNama
1PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.875.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 4258178633 dengan Macam Pertanggungan Manulife Value Protector Absolute adalah sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 4258178633 dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp.1.875.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga uang bunga sebesar 1% per bulan x Rp.1.875.000.000,- x banyaknya bulan terhitung sejak Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil Penggugat setara dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa:
  1. Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia;
  2. Tanah dan Bangunan berikut isinya yang terletak di di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 45-46, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
  1. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak